Jakarta | beritabatam.co : Pelaku dan penyebar video penganiayaan hewan, Yosafat Hasiholan Hasugian akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Resort Kota Besar Medan, Sektor Deli Tua, Sumatera Utara.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor 18 Deli Tua 20355 bertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Kapolsek Deli Tua, Komisaris Polisi (Kompol) Efianto selaku penyidik.
Setelah polisi memeriksa pelapor, para saksi dan menyita barang bukti, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Yosafat Hasiholan Hasugian, sebanyak dua kali. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan yang dilayangkan penyidik.
“Rencana tindak lanjut penanganan perkara yang saudara laporkan tersebut, kami akan mencari keberadaan Yosafat Hasiholan Hasugian untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.”
“Dan besar harapan kami kerjasama dari saudara apabila mengetahui keberadaan Yosafat Hasiholan Hasugian untuk memberitahukannya kepada kami untuk mempercepat proses penanganan perkara yang saudara laporkan.” Demikian isi surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pendiri sekaligus Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona selaku Pelapor.
Merespon surat tersebut, Doni Herdaru Tona mengaku telah melakukan sejumlah upaya dengan menyebarkan foto pelaku di beberapa akun media sosial. Ia juga meminta agar Yosafat Hasiholan Hasugian segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
“Kami sudah sebar foto pelaku dan meminta bantuan teman-teman komunitas pecinta hewan lainnya. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku, mohon untuk diserahkan kepada aparat kepolisian terdekat. Orang-orang seperti ini sangat berbahaya apabila dibiarkan berkeliaran,” tutur Doni Herdaru Tona.
Diberitakan sebelumnya, Animal Defenders Indonesia di bawah komando Doni Herdaru Tona melaporkan pemilik akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian ke Polsek Delitua, Sumatera Utara, pada Rabu (13/3/19) siang.
Fitnah yang mendera Animal Defenders Indonesia beberapa waktu yang lalu tidak menyurutkan niat dan perjuangan Doni Herdaru Tona dan rekan-rekannya untuk memberikan perlindungan terhadap hewan terlantar maupun yang menjadi korban penganiayaan oleh manusia.
“Saya sengaja terbang dari Jakarta ke Medan untuk melaporkan pemilik akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan cara melemparkannya ke kali untuk ditenggelamkan. Barang bukti yang saya bawa antara lain print-out unggahan akun Facebook yang bersangkutan lengkap dengan video penganiayaannya,” ujar Doni Herdaru Tona dalam rilisnya, Rabu (13/3/19).
Dalam unggahan video akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian tanggal 11 Maret 2019, pelaku bernarasi bahwa kucing yang mengganggu haruslah disiksa dan dibunuh. Doni Herdaru Tona menilai hal ini sengaja dilakukan oleh pelaku dengan motif ajakan agar orang lain melakukan hal yang sama.
“Bahwa perbuatan pelaku telah keterlaluan dan meresahkan masyarakat Indonesia karena video yang didistribusikan telah bersifat viral dan ditonton oleh ribuan orang di Indonesia,” tutur Doni Herdaru Tona.
Perbuatan pelaku dinilai memenuhi unsur Pasal 540 ayat (1) KUHP, Pasal 302 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP, UU Nomor 18 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Hewan, Pasal 66 – 67, UU Nomor 41 tahun 2004, Pasal 66A ayat (1), juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kenapa UU ITE? karena telah merekam serta mendistribusikan tindakan kekerasan lewat video melalui media sosial, serta menghasut dan mengajak khalayak untuk melakukan tindakan kekerasan,” ucap Doni Herdaru Tona.
Perihal laporan bernomor STTLP/324/III/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Animal Defenders Indonesia menggandeng komunitas pecinta hewan lainnya seperti Kedil Lovers Medan, Kucing Kitta, Rucing DeAmour, Pecinta Kucing Medan dan lain-lain.
Reporter : Hamdi Putra/red
Discussion about this post