beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 27, 2019
0
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Foto : Humas Polda Kepri

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Foto : Humas Polda Kepri

Tanjungpinang | beritabatam.co : Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia, sebagaimana diungkap dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri (26/08/19).

Kejadian bermula Sabtu (24/08/19) pukul 06.00 wib, didapatkan informasi dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia didaerah Kijang, Bintan Timur. Saat di cek ke lokasi ditemukan pekerja migran Indonesia ilegal yang baru tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur. Rombongan ini dijemput 2 orang pengurus menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang.

Pukul 09.30 wib, polisi akhirnya mengamankan dua pelaku, Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri. Keduanya diduga pengurus pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Berikut 29 pekerja. 8 perempuan dan 21 laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para pekerja ini berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.

Barang bukti yang diamankan berupa  2 unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 paspor, 6 lembar tiket Pelni, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan 1  unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Modus yang digunakan pelaku adalah pengurus pekerja ilegal menerima pengiriman uang dari tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman pekerja ke Malaysia. Uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar 2,5 Juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu pekerja.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 miliar rupiah. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version