
Batam | beritabatam.co : Polda Kepri, gelar perkara pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dengan tersangka AD, Selasa (19/02/19).
Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut pada tanggal 16 Februari 2019 pukul 17.00 wib. Saat tersangka AD berhasil dibekuk.
Selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan diruang tahanan Polres Tanjungpinang. AD mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban Arnold Tambunan,

Sementara kronologi kejadian bermula pada Jumat, 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 wib tersangka AD bertemu Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah dua puluh juta rupiah.
Selanjutnya, Sabtu 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 wib tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah saudara Rasyid yang beralamat di jalan menur gg. Menur km.8 Tanjungpinang, selanjutnya tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, Saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, selanjutnya tersangka AD langsung mengambil besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu Rasyid, kemudian dilakukan pemukulan secara berkali-kali ke badan korban hingga korban meninggal dunia,.
Mendapati korban sudah tak bernyawa, Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang. Kemudian membungkus badan korban dengan menggunakan kantong plastik besar berwarna hitam dan pada saat itu juga tersangka langsung membuka lobang saptick tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.
Jasad korban di seret Rasyid bersama-sama dengan tersangka AD mendekati lobang saptick tank kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian ditutup seperti semula.
Selanjutnya Rasyid mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di Jl. R.h. fisabilillah km 8 Tanjungpinang.
Belakangan diketahui, tersangka Rasyid meninggal dunia pada hari rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan ahmad yani km.5 Tanjungpinang dikarenakan ditabrak oleh Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya.
Kecocokan identitas korban Arnold Tambunan dengan mayat yang ditemukan di septictank akhirnya bisa terungkap saat Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri berhasil lakukan identifikasi temuan jenazah/kerangka yg ditemukan didalam Septic tank rumah Jln Raja Haji Fisabilillah Gg Garuda 2 Kota Tanjungpinang, 14 Februari 2019.
Tersangka AD, dijerat dengan Pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun. (Ben)
Discussion about this post