beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka Terkait Kepemilikan Sabu 1 Kg

Berita Batam by Berita Batam
April 7, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Ditresnarkoba Polda Kepri dan Tim gabungan Ditpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si pada Senin (06/04/20).

Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika, pada hari Jumat, 3 April 2020, bahwa tim patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira jam 08.04 wib tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram) dalam kemasan bungkus teh cina warna emas merk Guan Yinwang.

Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 orang, inisial R A (20) dan barang bukti 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg. petugas juga mengamankan  1 buah bungkus teh cina warna emas merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp. 100,-, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces.

Guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, tim patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangan terhadap R A dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika.

Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version