
Batam | beritabatam.co : Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Kepri mengamankan 71 orang dari dalam tempat hiburan malam di Batam.
Penertiban ini dilakukan karena mereka tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun berkerumun.

Sebanyak 71 orang yang terbagi atas 35 pria dan 36 wanita diamankan saat sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam pada Selasa (07/04/20) dini hari.

Kombes Pol Hanny sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam. Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu.
“Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau larangan Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing,” ujarnya. (Ben)
Discussion about this post