
Batam | beritabatam.co : Kuasa Hukum Pelapor Ludijanto Taslim, Solahuddin Dalimunthe menilai ada upaya penggiringan opini dalam sidang perkara penggelapan atas nama terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan agenda keterangan ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin siang (28/10/19).
Saksi ahli Syarifuddin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menerangkan jika terdakwa tidak terbukti dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman pidana dalam pasal 374 KUHPidana maka terdakwa bisa bebas.
Jawaban ahli dalam persidangan cukup lantang menyatakan bebas jika dakwaan ancaman pasal 374 tidak bisa dibuktikan.

Terlebih disebutkan terdakwa tidak melakukan penggelapan melainkan terdakwa hanya menguasai asetnya sesuai dengan nilai sahamnya yang sebesar 50 persen.
Sementara dalam dakwaan dikatakan Solahuddin Dalimunthe bahwa dua pasal yang dituduhkan ke terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yaitu pasal 372 dan pasal 374.
“Dalam keterangan ahli pada saat persidangan tadi jelas menyatakan apabila didalam perusahaan itu dialihkan tanpa RUPS sudah jelas masuk ke pasal 374,”. Ucap Solahuddin.
Kemudian terdakwa juga di kenakan pasal 372 yakni terdakwa sudah mengusai barang tanpa hak dengan sengaja sementara di barang situ ada hak orang lain sebahagian ungkap Solahuddin.
Masalah dipersidangan dengan keterangan ahli yang menyatakan dalam pasal 374 menurutnya tidak terbukti tapi ahli mengatakan pasal 372 itu terbukti karna ada tindakan menguasai hak tanpa hak yang disitu ada hak orang lain terang Solahuddin.
Dalam perkara ini jelas Pria Asal Sumatera Utara itu mengatakan bahwa terdakwa telah menguasai suatu barang yang jelas bukan milik terdakwa sendiri melainkan milik berdua dan setelah dikuasai ada embel embel menjual dan meskipun barang itu belum terjual namun Solahuddin menegaskan dengan menyatakan dalam UU yang mengatur bahwa ada peralihan suatu barang didalam perusahaan harus ada RUPS jika tidak ada RUPS maka tidak boleh ada peralihan tegasnya.
Sebelumnya dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan jabatan sebagai Komisaris PT. Traindo Citratama melakukan Penjualan Perusahaan Taindo Citratama bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dalam pasal 102 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa dalam mengalihkan kekayaan perseroan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan dengan satu sama lain maupun tidak, wajib untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) persero.
Akibat perbuatan terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan Jabatan sebagai Komisaris dengan cara menjual asset-asset PT. Taindo Citratama mengakibatkan saksi Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar Rp. 25.776.000.000,- (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
Dan Perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana atau Perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. (Ben)
Discussion about this post