
Kepri | beritabatam.co : Sepanjang tahun 2019, Ombudsman RI Kepulauan Riau paling banyak menerima pengaduan terkait sertifikat tanah. Dan tidak jauh berbeda pada semester pertama tahun 2020 ini. Pengaduan yang masuk di meja Ombudsman RI Kepulauan Riau masih seputar masalah pertanahan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari, saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Ombudsman RI Kepulauan Riau, Batamcenter kota Batam, (07/07/20).
“Kasus subtansi pertanahan adalah kasus terbanyak sampai hari ini, ada 21 yang kita terima, dari 21 kasus sudah sebagian kita dapat tindak lanjutnya dan sudah selesai, yang selebihnya lagi masih kita proses,” ucapnya kepada beritabatam.co.
Lagat menambahkan bahwa persoalan pertanahan di Kepulauan Riau ini tidak fokus pada satu titik, rata rata pengaduan paling banyak terkait masalah pertanahan ini berasal dari Batam, Bintan dan Karimun.
“Dimana permasalahan yang terjadi yakni banyak tumpang tindih sertifikat tanah dan permasalahan administrasi yang tidak dilayani dengan baik oleh pihak yang berwenang,” imbuh Lagat Siadari.
Ia menyampaikan, lembaga Ombudsman RI kepulauan Riau akan selalu berusaha untuk menyelesaikan konflik permasalahan pertanahan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat, tutupnya. (Put)














Discussion about this post