beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Internasional

Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme 2024

Penyintas sebagai Agen Perubahan dan Perdamaian

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 21, 2024
0
Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme 2024
(21/08/24)
Foto: Humas LPSK

Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme 2024 (21/08/24) Foto: Humas LPSK

Internasional | beritabatam.co : LPSK bersama Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme bertajuk “Voice for Peace: Victims of Terrorism as Peace Advocates and Educators” bertempat di Museum Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia Adhi Pradana, Citeureup, Bogor (21/08/24).

Hari Internasional untuk mengenang dan memberikan penghormatan kepada korban terorisme diperingati setiap 21 Agustus. Dalam peringatan tahun ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan pentingnya menghormati dan memberikan dukungan kepada para korban lewat menjamin terpenuhinya hak-hak dan pemulihan bagi para penyintas.

“Peringatan Hari Internasional ini bertujuan untuk menghormati dan memberikan dukungan kepada korban terorisme serta menjamin keterpenuhan hak-hak korban. Dalam peringatan ini juga mengajak seluruh negara anggota PBB, organisasi internasional, serta seluruh entitas masyarakat untuk turut mendukung orang-orang yang terdampak dari kejahatan terorisme,” ungkap Achmadi.

Dalam Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme pada tahun 2024 ini digelar acara penyerahan kompensasi pada korban, seremoni aksi hening untuk mendoakan korban dan diskusi bersama perwakilan penyintas, Wakil Ketua LPSK, Direktur Perlindungan BNPT dan perwakilan UNODC.

Penyerahan kompensasi dilakukan pada 1 orang korban Tindak Pidana Terorisme dalam perkara penangkapan jaringan Jamaah Islamiah di Lampung, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1351/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr pada 29 April 2024.

“Hadirnya Negara melalui LPSK untuk melaksanakan salah satu mandat UU No 5 tahun 2018 adalah melakukan pembayaran kompensasi, berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu pada korban YM sebesar Rp.218.688.500,” ungkap Achmadi.

Sesuai mandat UU, LPSK dalam Tindak Pidana Terorisme menjalankan sejumlah program perlindungan berupa pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis pada Korban.

Sejak 2016-2024 LPSK telah memfasilitasi Kompensasi pada 785 korban Tindak Pidana Terorisme sebesar Rp. 113.307.333.021. Sedangkan pada 23 Februari 2024 lalu LPSK menyerahkan kompensasi korban tindak pidana terorisme peristiwa di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, sebesar Rp.901.477.000 pada 30 orang korban.

Selain itu, LPSK pada tahun 2023 dalam Tindak Pidana Terorisme memberikan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural (196), perlindungan fisik (120), fasilitasi kompensasi (104), bantuan medis (27), bantuan psikologis (10), psikososial (10), perlindungan hukum (8), bantuan hidup sementara (8), hak atas informasi (4) dan fasilitasi restitusi (1).

Peringatan Hari Internasional ini juga merupakan salah satu langkah implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), khususnya fokus 3 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 72/165 telah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism. Tema tahun 2024 ini menekankan peran penting korban dan penyintas sebagai agen perubahan dan perdamaian. Hal tersebut untuk memberi penghormatan kepada korban dan penyintas di seluruh dunia serta inisiatif memberdayakan peran penting korban dalam menciptakan perubahan positif melalui kekuatan kolektif dengan mendorong dialog dan mempromosikan kesadaran publik lintas komunitas akan dampak kejahatan terorisme. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (foto: dok Divisi Humas Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Juni 19, 2026
Polsek Nongsa menggelar kegiatan pengarahan dan silaturahmi bersama para pemilik serta pelaku usaha barang bekas dan skrap di wilayah Kecamatan Nongsa
(18/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Batam

Cegah ‘Rayap Besi’, Polsek Nongsa Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Skrap

Juni 19, 2026
Foto: Suara.com
Nasional

Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

Juni 19, 2026
Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD
Foto: Gudang berita
Batam

Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

Juni 19, 2026
Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD
Foto: Gudang berita

    Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (foto: dok Divisi Humas Polri)

Bareskrim Polri Tangkap Pengendali Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Juni 19, 2026
Polsek Nongsa menggelar kegiatan pengarahan dan silaturahmi bersama para pemilik serta pelaku usaha barang bekas dan skrap di wilayah Kecamatan Nongsa
(18/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Cegah ‘Rayap Besi’, Polsek Nongsa Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Skrap

Juni 19, 2026
Foto: Suara.com

Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr. Tifa untuk Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

Juni 19, 2026
Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD
Foto: Gudang berita

Tuntutan 45: Ketika Air Menjadi Suara Ribuan Warga Batam di Depan DPRD

Juni 19, 2026
Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version