Batam | beritabatam.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika terorganisir yang memanfaatkan tren rokok elektrik atau vape sebagai modus operandi.
Operasi gabungan berskala besar ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, bersama Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.
Sindikat ini diketahui menyelundupkan narkotika golongan I dan II dari Malaysia ke Batam melalui jalur ilegal atau “Pelabuhan Tikus” untuk menghindari pengawasan aparat.
Digerebek di 4 Lokasi Sekaligus
Pada Selasa, 28 Juli 2026, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penggerebekan serentak di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka.
TKP 1 – Kompleks Klub Tering, Batam Kota: Petugas menangkap satu tersangka berinisial BAP. Di lokasi ini ditemukan dua botol berisi serbuk oranye yang mengandung narkotika jenis MDMA.
TKP 2 – Hotel di Kawasan Bahawai: Tiga tersangka berinisial ID, NC, dan TFS diamankan. Barang bukti yang disita meliputi alat vape, cartridge vape, botol ekstasi, dan 5 gram metamfetamin atau sabu.
TKP 3 – Apartemen di Wilayah Kering: Di lokasi milik tersangka TFS, petugas menemukan ratusan cartridge vape berisi cairan etomidate yang disembunyikan rapi di dalam kemasan makanan ringan. Petugas juga menyita alat hisap sabu (bong), timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.
TKP 4 – Rumah Kos di Batu Ampar: Dua tersangka berinisial AJ dan DA diamankan. Ditemukan sabu, ekstasi, ketamin, serta 91 cartridge vape etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan kering dan saset. Petugas juga menemukan 86 butir pil Happy Five (H5).
Dari seluruh operasi di empat lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita yakni:
– Serbuk MDMA sebanyak 1.076 gram
– Metamfetamin (sabu) sebanyak 50 gram
– Ekstasi sebanyak 10 butir
– Etomidate dalam kemasan cartridge vape elektrik sebanyak 170 buah
– Etomidate dalam 12 botol vial dengan berat total 226 gram
– Psikotropika Happy Five (H5) sebanyak 86 butir
– Ketamin serbuk sebanyak 25,6 gram
– Device vape elektrik sebanyak 88 buah
– Alat hisap sabu (bong) 9 set, alat pres plastik 3 buah dan timbangan digital 6 buah.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menjelaskan sindikat ini sangat terorganisir. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan cartridge vape berisi etomidate ke dalam kemasan makanan ringan.
“Pelaku sengaja membongkar kemasan makanan, memasukkan narkotika ke dalamnya, dan kemudian mengemasnya kembali menggunakan alat pres plastik agar terlihat seperti produk makanan biasa,” ungkap Irjen Aswin.
Modus ini membuktikan pengedar terus beradaptasi dengan tren vape yang sedang marak di kalangan anak muda.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menambahkan penggunaan cartridge vape sebagai media penyamaran etomidate bukanlah modus baru di Batam.
Sejak awal semester pertama hingga Juli 2026, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 1.200 unit cartridge mengandung etomidate dari berbagai jalur masuk.
Selain operasi gabungan ini, Bea Cukai Batam juga baru saja menggagalkan penyelundupan 48 cartridge etomidate di pelabuhan yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia berinisial S.
“Modus penyelundupan terus berevolusi, mulai dari menempelkan barang langsung ke tubuh atau body strapping, memodifikasi pakaian, hingga menyembunyikannya di dalam peralatan rumah tangga,” kata Agung.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut. BNN tengah melakukan pengejaran terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial SL dan WKC.
Kedua WNA tersebut diduga kuat berperan sebagai pemasok utama yang menyediakan sabu dan cairan etomidate kepada jaringan di Batam ini.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan Pasal 132, serta peraturan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Red)













Discussion about this post