Batam | beritabatam.co – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong penguatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih mudah diakses masyarakat yang berhak, khususnya nelayan di wilayah hinterland.
Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi geografis Batam sebagai daerah kepulauan dengan masyarakat pesisir yang tersebar di sejumlah pulau.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Distribusi BBM Bersubsidi melalui Subpenyalur dan Penerbitan Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) yang digelar Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Batam di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang diwakili Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto.
Yudi mengatakan, karakter geografis Batam berbeda dengan sejumlah daerah lain. Dari 12 kecamatan, tiga di antaranya, yakni Belakang Padang, Bulang, dan Galang, berada di wilayah hinterland.
Batam sendiri memiliki sekitar 371 pulau. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan kebutuhan masyarakat, termasuk distribusi BBM bersubsidi.
Menurut Yudi, sebagian masyarakat hinterland menggantungkan mata pencaharian pada sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, pola distribusi BBM perlu menyesuaikan dengan kondisi nelayan yang tersebar di berbagai pulau.
“Karena itu, kebijakan distribusi BBM bersubsidi di Batam harus mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan dan pola aktivitas nelayan yang tersebar,” kata Yudi.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut ketersediaan BBM, tetapi juga jarak menuju lembaga penyalur, akses transportasi antarpulau, serta proses administrasi untuk memperoleh surat rekomendasi.
Yudi menyebut, dari sekitar 7.000 kapal nelayan kecil berukuran 0–5 gross ton (GT) yang selama ini masuk dalam data fasilitasi rekomendasi, baru sekitar 753 nelayan yang tercatat memiliki surat rekomendasi melalui sistem X-Star.
Dengan demikian, jumlah tersebut baru sekitar 10 persen dari keseluruhan data yang dimiliki Pemko Batam melalui Dinas Perikanan.
Menurut Yudi, rendahnya jumlah nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi antara lain dipengaruhi proses administrasi yang harus dipenuhi.
Sebelum rekomendasi diterbitkan, nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan dari instansi terkait, termasuk dokumen Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta dokumen administrasi kapal dan aktivitas penangkapan ikan.
Faktor geografis juga menjadi kendala. Nelayan di wilayah hinterland harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengurus administrasi maupun memperoleh BBM.
Untuk sejumlah wilayah, jarak menuju titik penyalur bahkan dapat mencapai sekitar 40–50 kilometer. Kondisi tersebut membuat biaya dan waktu yang dibutuhkan nelayan menjadi lebih besar.
“Bagi nelayan yang tinggal di pulau-pulau, perjalanan tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” ujarnya.
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fathul Nugroho mengatakan, karakter Batam sebagai wilayah kepulauan perlu menjadi pertimbangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Fathul mengaku telah meninjau salah satu SPBU nelayan di Batam. Dari kunjungan tersebut, BPH Migas menerima aspirasi mengenai kebutuhan pembangunan subpenyalur di wilayah yang lokasinya jauh dari SPBU reguler maupun SPBU Kompak.
Menurut Fathul, keberadaan subpenyalur diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat, terutama nelayan, terhadap BBM bersubsidi.
“Hal ini penting karena aktivitas nelayan tidak selalu berada di satu wilayah. Nelayan dari Batam dapat melakukan aktivitas penangkapan hingga ke Natuna atau Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Fathul juga menjelaskan bahwa BPH Migas telah menerapkan ketentuan mengenai penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Ketentuan terbaru tersebut mencakup sejumlah penyesuaian, antara lain masa berlaku surat rekomendasi, pembatasan alat yang digunakan, serta ketentuan terkait alat tangkap, mesin kapal, dan peralatan bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Penetapan lembaga penyalur dalam surat rekomendasi juga diarahkan agar lokasinya lebih dekat dengan masyarakat penerima.
Fathul menekankan, kemudahan akses harus tetap diiringi dengan pengawasan agar subsidi BBM tepat sasaran. Kuota subsidi, kata dia, bukan berarti harus dihabiskan setiap bulan.
“Ketika nelayan sedang tidak melaut atau aktivitas penangkapannya berkurang, BBM bersubsidi tidak boleh tetap diambil tanpa kebutuhan yang jelas,” katanya.
Selain memperluas akses, BPH Migas juga mendorong digitalisasi dalam proses penerbitan surat rekomendasi.
Digitalisasi dinilai dapat membuat proses penerbitan rekomendasi lebih tertib dan transparan, sekaligus memudahkan pemantauan serta memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Sementara itu, Pemko Batam juga terus mengembangkan fasilitas pendukung bagi masyarakat pesisir. Pada 2025, Batam mendapatkan dukungan pembangunan tiga kampung nelayan, yakni di Semulang, Kasu, dan Sekupang.
Kepala Bagian SDA Setdako Batam Nurhasanah mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah, camat, lurah, pengurus subpenyalur, penyuluh pertanian, serta tokoh masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemko Batam berharap seluruh pihak memahami mekanisme distribusi BBM bersubsidi melalui subpenyalur serta prosedur penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna JBT.
Penguatan distribusi BBM bersubsidi diharapkan dapat memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir di wilayah kepulauan Batam. (MCB)


![Pelarian Basri Lewaimang, Daftar Pencarian Orang [DPO] terduga bandar narkoba sekaligus pengelola sejumlah tempat hiburan malam di Batam, akhirnya kandas. Ia resmi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis [20/08/2026]
Foto: Bareskrim Polri](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2922-350x250.jpg)
![Ketua I Ikatan Keluarga Maluku [IKMAL] Kota Batam, Josef De Fretes didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, Lapor Polisi terkait Komentar bernada SARA di Sosial Media. [20/08/26]
Foto: Batampos](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2919.jpg)





![Pelarian Basri Lewaimang, Daftar Pencarian Orang [DPO] terduga bandar narkoba sekaligus pengelola sejumlah tempat hiburan malam di Batam, akhirnya kandas. Ia resmi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis [20/08/2026]
Foto: Bareskrim Polri](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2922-120x86.jpg)
![Ketua I Ikatan Keluarga Maluku [IKMAL] Kota Batam, Josef De Fretes didampingi tokoh masyarakat Indonesia Timur, Moody Arnold Timisela, Lapor Polisi terkait Komentar bernada SARA di Sosial Media. [20/08/26]
Foto: Batampos](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/Screenshot-2919-120x86.jpg)


Discussion about this post