beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Pemko Batam dan BP Batam Petakan 2.481 Titik Reklame, Ini Alokasi dan Pembagiannya

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 14, 2026
0
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame untuk menjadi acuan penempatan dan pengurusan perizinan.
Foto: mediacenterbatam

Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame untuk menjadi acuan penempatan dan pengurusan perizinan. Foto: mediacenterbatam

Batam | beritabatam.co — Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame untuk menjadi acuan penempatan dan pengurusan perizinan. Dari jumlah tersebut, 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.

Masterplan Titik Reklame Kota Batam tersebut diluncurkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan data masterplan, dari 1.658 titik reklame neon box dan videotron, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemetaan dilakukan berdasarkan lokasi dan pengelolaan aset agar penataan reklame serta proses perizinan antar instansi berjalan selaras.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan masterplan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi pemasangan reklame sesuai ketentuan.

Informasi mengenai lokasi, ukuran, dan tarif sewa titik reklame dapat diakses pelaku usaha melalui aplikasi EASY di https://easy.batam.go.id/web/.

Setiap biro reklame dapat mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Sementara itu, khusus titik di persimpangan, alokasinya dibatasi untuk satu biro reklame.

Sebelum memperoleh persetujuan, permohonan akan melalui pemeriksaan teknis. Tim yang melibatkan unsur Pemko Batam dan BP Batam akan meninjau lokasi untuk memastikan rencana pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan.

Pemohon yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan pembayaran sewa lahan dan mengurus persetujuan titik reklame. Persyaratan lainnya mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jaminan pembongkaran, dan asuransi konstruksi.

Masterplan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 sebagaimana diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.

Melalui pemetaan ini, Pemko Batam dan BP Batam berupaya menyelaraskan penempatan reklame dengan pengelolaan aset dan ketentuan perizinan.

Pemerintah berharap penataan tersebut dapat mendukung keteraturan ruang kota sekaligus meningkatkan transparansi dan kepastian bagi pelaku usaha reklame. (MCB)

ShareTweetSend

Related Posts

Pelaku usaha reklame di Batam kini memiliki acuan lokasi pemasangan melalui Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang memuat 2.481 titik. Informasi lokasi, ukuran, dan tarif sewa dapat diakses melalui aplikasi EASY sebelum pengajuan izin dilakukan.
Foto: mediacenterbatam
Batam

Mudah dan Terukur, Pengusaha Kini Dapat Ajukan Izin Reklame Batam Melalui Aplikasi EASY

Oktober 14, 2026
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Balairung Sari BP Batam, Selasa, 13 Oktober 2026.
Foto: BP Batam
Batam

Perkuat dan Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan, BP Batam-Ombudsman Teken Nota Kesepahaman

Oktober 14, 2026
Batam

Kompensasi Hingga 15-25% PLN Batam, Pengamat: Tidak Transparan, Itu Akal-akalan

Oktober 13, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Nakhoda Kelistrikan Batam: Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompensasi Hingga 15-25% PLN Batam, Pengamat: Tidak Transparan, Itu Akal-akalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pelaku usaha reklame di Batam kini memiliki acuan lokasi pemasangan melalui Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang memuat 2.481 titik. Informasi lokasi, ukuran, dan tarif sewa dapat diakses melalui aplikasi EASY sebelum pengajuan izin dilakukan.
Foto: mediacenterbatam

Mudah dan Terukur, Pengusaha Kini Dapat Ajukan Izin Reklame Batam Melalui Aplikasi EASY

Oktober 14, 2026
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam memetakan 2.481 titik reklame untuk menjadi acuan penempatan dan pengurusan perizinan.
Foto: mediacenterbatam

Pemko Batam dan BP Batam Petakan 2.481 Titik Reklame, Ini Alokasi dan Pembagiannya

Oktober 14, 2026
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Balairung Sari BP Batam, Selasa, 13 Oktober 2026.
Foto: BP Batam

Perkuat dan Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan, BP Batam-Ombudsman Teken Nota Kesepahaman

Oktober 14, 2026

Kompensasi Hingga 15-25% PLN Batam, Pengamat: Tidak Transparan, Itu Akal-akalan

Oktober 13, 2026

Mengenal Nakhoda Kelistrikan Batam: Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT PLN Batam

Oktober 13, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version