
Batam | beritabatam.co : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pemilihan Ketua RT 04, RW 05 Kelurahan Bukit Tenpayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepri.
Rapat digelar di ruang rapat komisi I DPRD Batam, dipimpin Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD ) Batam Budi Mardiyanto.
Rapat membahas persoalan warga perumahan Sentra Raya terkait tidak adanya komunikasi dan surat undangan tentang pemilihan Ketua RT.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya mengira bahwa kasus ini hanya mis komunikasi saja dengan panitia pemilihan Ketua RT.
“Saya kira ini hanyalah sebuah mis komunikasi saja. Pasalnya, penjelasan dari pihak panitia juga sudah jelas,”ucap Utusan Sarumaha saat diwawancarai awak media pada Senin (13/09/21).
Dikatakan Sarumaha, untuk permasalahan tersebut tidak perlu dirapatkan di RDP ini. Namun bagaimana pun juga komisi I sebagai wakil rakyat wajib melayani masyarakat dalam bentuk apapun.
“Masalah seperti ini sebenarnya gampang saja untuk diselesaikan. Masalah tidak ada komunikasi dengan RT yang lama dan warga, itu tidak mungkin juga. Dari hasil pemilihan 70 persen kok yang milih, dimana tidak komunikasinya,” katanya.
Di tempat yang sama, Erina Barimbing yang juga merupakan calon RT di lokasi pemilihannya itu mengatakan, pihaknya merasa ada kejanggalan atas pemilihan ketua RT. Pasalnya, perumahan Sentra Raya dengan Ruko Mitra Mall disatukan dalam RT yang sama.
“Kita juga tidak diberi tahu dengan pemilihan yang dipilih oleh warga Mitra Mall. Pasalnya tidak ada disosialisaikan terkait penggabungan RT kepada Ruko Mitra Mall,” ucapnya. (Fi)














Discussion about this post