Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar material di tower telekomunikasi Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HJS (38) yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada Kamis (16/07/26) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial FHS menerima informasi dari Call Center Indosat bahwa jaringan di Tower Batu Aji 1 MT mengalami gangguan dan tidak berfungsi.
Saat melakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati sejumlah material milik PT Huawei Tech Investment telah hilang.
Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain kabel power KWH to ACPD sepanjang sekitar 10 meter, satu unit combiner, tiga kabel jumper, kabel grounding sepanjang sekitar 15 meter, serta satu kabel optik.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan HJS yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sebelum membawa HJS ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sagulung menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pencurian material infrastruktur, terutama yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan jaringan telekomunikasi.
Atas perbuatannya, HJS disangkakan melanggar Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam. (Hum)













Discussion about this post