
Batam | beritabatam.co : Petualangan kriminal pasangan suami istri di kota Batam ini harus berakhir dibalik jeruji. EA (32) dan ES (26) akhirnya ditangkap Satreskirm Polresta Barelang dan Unit Buser Polsek Batuampar pada Rabu (01/09/21).
Kronologis kejadian itu berawal pelaku berinisial ES (26) bekerja di salah satu karyawan di perusahaan mendapat kepercayaan oleh bosnya untuk cairkan dana Rp105 juta, pada (31/08/21).
Usai mencarikan uang dengan cek di Bank Mandiri, uang itu akan disetor kembali ke Bank UOB. Hanya saja ES mengaku ke bosnya dijambret di tengah jalan.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, bahwa seorang karyawati mereka kena jambret. Benar saja, rekaman CCTV memperlihatkan hal itu.
“Pelaku mengaku ke bosnya telah dijambret,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba.
Polisi kemudian melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan memeriksa para saksi yang hasilnya didapatkan pelaku erinisial EA (32) yang tidak lain adalah suami ES.
“Dari pengakuan pelaku ternyata korban adalah istri yang diduga telah berencana melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian Rp105 juta. Rencana uang tersebut akan digunakan Perusahan untuk dibayarkan gaji ke karyawannya.
Kini, pelaku telah dibawa ke Polresta Barelang guna pemerikasaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MIB)
Discussion about this post