
Batam | beritabatam.co : Komisi I DPRD Kota Batam ungkapkan kekecewaanya menyusul Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam banyak tidak hadir dalam rapat paripurna, Kamis (05/03/20).
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dalam rapat paripurna ke-3 DPRD Kota Batam, masa persidangan II tahun 2020.
Rapat paripurna itu membahas tentang laporan Pansus pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang hak keungan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam. Selanjutnya membahas tentang laporan reses DPRD masa persidangan II tahun sidang 2020.
“Berbicara secara lembaga saya sangat sedih melihat kepala OPD Pemko Batam saat ini, tidak ada hadir dalam paripurna, padahal rapat ini adalah penting untuk menyampaikan apa yang akan dilakukan untuk masyarakat,” ucap Budi.
Menurut Budi, ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat tersebut menandakan bahwa lembaga DPRD Kota Batam tidak lagi dihargai oleh Kepala OPD Pemko Batam. Bagaimana kinerja antara DPRD Kota Batam dan Pemko Batam bisa singkron kalau dalam rapat saja ketua OPD nya tidak mau hadir,
Jangan dinilai rapat paripurna itu hanya formalitas saja, jangan dinilai dalam penyampaian hasil reses anggota dewan itu hanya bakal menyampaikan masalah infrastruktur saja.
Dalam reses dewan yang akan disampaikan itu adalah semua sendi kehidupan masyarakat Kota Batam, seperti SDM dan Pendidikan. Ketidak hadiran kepala OPD dalam rapat paripurna itu maka marwah dari paripuran tidak ada lagi.
“Saya sebagai anggota dewan malu, sepertinya lembaga DPRD ini tidak dihargai, saya ini malu kepada masyarakat. Ini adalah yang kedua kalinya terjadi dan kita berharap ini menjadi perhatian khusus bagi Walikota Batam, jangan sampai terjadi ketiga kalinya,” bebernya.
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan terkait dengan ketidak hadiran kepala OPD Kota Batam sampai saat ini belum menemukan alasannya seperti apa, tapi dalam rapat paripurna itu kepala OPD harus hadir.
Saat ini pihaknya masih memberikan teguran dan peringatan kepada Pemko Batam, tapi jika dalam rapat selanjutnya kepala OPD juga tidak hadir maka pihaknya akan mengunakan hak-haknya yang sudah diatur dalam undang-undang. (***)














Discussion about this post