Nasional | beritabatam.co – Kejagung RI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lain yang baru ditetapkan di tanggal 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, vendor motor listrik merk “Emmo” yang digunakan BGN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya untuk mengkonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan.
“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jumat malam, sebagaimana dimuat laman Antaranews.com (13/06/26).
Terkait nama-nama yang diungkap Sony Sonjaya dalam BAP-nya, Syarief menyebut pihaknya akan memeriksa tersangka terlebih dahulu untuk digali keterangannya terkait JC.
Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Kasus ini diduga melibatkan praktik pengaturan mitra, jual beli titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), hingga intervensi proses verifikasi calon mitra program.
Berikut para tersangka yang ditahan Kejagung:
- Dadan Hindayana
Dadan merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang memimpin pelaksanaan Program MBG secara nasional. Sebelum menjabat di BGN, ia dikenal sebagai akademisi dan profesor di bidang entomologi dari IPB.
Penyidik menduga Dadan memiliki peran sentral dalam pengaturan tata kelola MBG, termasuk dugaan pengaturan yayasan dan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Ia juga diduga memberikan atensi khusus dalam proses verifikasi mitra sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos sebagai pelaksana program.
- Sony Sonjaya
Sony Sonjaya merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sebelum masuk BGN, ia memiliki karier panjang di bidang reserse dan pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Polri. Di BGN, Sony bertanggung jawab terhadap operasional pelaksanaan MBG. Penyidik menyebut Sony berperan memberikan akses kepada pihak tertentu untuk mengetahui titik-titik dapur MBG yang kosong serta mempengaruhi proses seleksi dan verifikasi calon mitra. Ia juga diduga menjadi penghubung utama dalam pengaturan pelaksanaan program di lapangan.
- Lodewyk Pusung
Lodewyk merupakan purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal (Letjen). Di BGN, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menduga Lodewyk ikut terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait tata kelola MBG dan pembentukan jaringan mitra pelaksana program.
- Asep Yusuf Somantri
Asep Yusuf Somantri merupakan pihak swasta yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka keempat. Penyidik menyebut Asep adalah orang dekat atau orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Menurut Kejagung, Asep diminta mencari dan mengatur mitra MBG. Ia juga diduga memiliki akses untuk mempengaruhi tim verifikator sehingga dapat mengatur siapa yang lolos atau tidak lolos dalam sistem pendaftaran mitra MBG
5. Andri Mulyono
Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) ditetapkan menjadi tersangka kasus tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Jumat (12/06/26).
Andri Mulyono merupakan Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT Yasa Artha Trimanunggal
Proyek pengadaan motor MBG disebut menelan biaya Rp 1,03 triliun. Pengadaan motor MBG diketahui berjumlah 21.801 unit, terdiri dari 1.570 trail dan 6.431 motor bebek listrik. Proyek senilai Rp 1,03 triliun tersebut telah dibayar lunas oleh Eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Meskipun sudah dibayar lunas, diduga keberadaan motornya masih dalam perakitan.
Berdasarkan keterangan resmi penyidik, terdapat beberapa modus utama yang sedang didalami, Jual Beli Titik SPPG, Pengaturan Yayasan dan Mitra, Intervensi Verifikasi dan Dugaan Mark-up Pengadaan. (BerSum-red)













Discussion about this post