
Batam | beritabatam.co : Rapat Dengan Pendapat (RDP) permasalahan pengemudi Gojek dengan perusahaan Gojek Indonesia digelar di ruang rapat Komisi 1 DPRD kota Batam, berlangsung hampir 3 jam, Senin (13/07/20).
Rapat dipimpin Ketua Komisi 1, Budi Mardiyanto, anggota Komisi IV, perwakilan Dishub kota Batam, perwakilan kepolisian, Asosiasi Driver Online, dan Gojek Indonesia.
Rizki Putra Lubis perwakilan dari pengemudi Gojek Batam menyampaikan asprasi mitra Gojek perihal keberatan terhadap kebijakan baru Gojek Indonesia.
Driver gojek Batam meminta agar program Berkat dihapuskan dan mengembalikan skema awal. Program evaluasi akun joki tanpa syarat, meminta menurunkan biaya aplikasi 20 persen yang di anggap sangat memberatkan mitra Gojek, meminta menghapuskan biaya aplikasi bagi konsumen dan meminta pihak perusahaan berdiskusi bersama mitra Gojek jika membuat suatu kebijakan.
“Selama pihak perusahaan mengambil kebijakan sendiri. Padahal kami ini mitra nya. Perusahaan Gojek dapat uang dari kami, dan kami juga begitu, jadi harus transparan”. Ucap Rizki.
Anggota Komisi 1 DPRD Batam, Muhammad Fadhil menanggapi dengan dengan mengatakan ada pelanggaran hak azasi manusia jika upah yang dibayarkan jauh dari upah minimum kota.
“UMK di Batam ini kalau tak salah sudah 4.200.000, kalau bapak memberikan batas maksimum 100.000 berarti bapak sudah melanggar hak azasi manusia. 100.000 mereka dapat itu bukan kayak kerja di perusahaan, kalau bekerja di perusahaan itu ada tunjangan transportasi, makan ini itu lah. Kalau driver Gojek ini mereka banyak kenak tunjang, mana dimarahi kalau telat, jaket buruk motor buruk penumpang tak mau naik. Banyak sekali penderitaan orang ini pak, saya bangga Gojek update dengan teknologi tapi selalu gaptek dengan kemanusiaan,” tegasnya
Karena waktu diskusi yang sudah memakan waktu cukup lama, anggota DPRD Utusan Sarumaha pun meminta pihak perusahaan Gojek Indonesia meminta menanggapi tuntutan para mitra Gojek yang sudah dari tadi menunggu jawaban.
“Ini jawaban yang sudah kami nanti nanti, terkait dengan tuntutan ini saya katakan bahwa keadaan ini sangat mendesak. Karena nanti keburu orang orang ini demo di DPRD lama lama kami yang pusing, jadi kami persilahkan” ucap Sarumaha kepada pihak perusahaan Gojek Indonesia
Pihak dari Gojek Indonesia Kenn Lazuardhi Syarnubi yang memberikan tanggapan, malah membuat keadaan semakin memanas, dikarenakan jawaban yang tak sesuai dengan yang di harapkan mitra Gojek.
“Terkait program Berkat, kami akan mengevaluasi secara berkala, aspek aspeknya masih banyak kami pertimbangkan, jadi tidak hanya dari satu sisi saja. Termasuk juga bagaimana mitra dan pelanggan. Harapan kami untuk teman teman mitra sambil kita merasakan program ini kita jalani dulu kita rasakan dulu karena ini masih penyesuaian, jika nantinya tidak setuju, ajukan dan kasih masukan,” jelasnya.
Namun tanggapan ini dijawab langsung oleh salah satu mitra Gojek.
“Terkait yang di sampaikan ini merupakan kebohongan. Bahwa ini sudah disosialisasikan jauh jauh hari. Ini jelas pembohongan. Secara tegas kami menolak program Berkat ini di kota Batam. Kami tau watak PT gojek ini, berapa kali kami dijanjikan ini itu namun faktanya tidak ada. Apa salah nya sekali kali menuruti kami, kami yang membesarkan nama Gojek di Batam ini sampai nyawa taruhannya harus berperang dengan ojek pangkalan,” jawabnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub kota Batam Syafrul Bahri mengatakan “Kami dari pihak pemerintah Dishub kota Batam kalau bisa potongan 20 persen tolong di rubah menjadi 10 persen karena kita tau sendiri keadaan di masa pandemi saat ini seluruh driver pasti sangat susah sekali mencari penumpang,” usulnya.
Anggota komisi IV Mochamad Mustofa meminta agar jangan sampai ada suspend kepada mitra Gojek yang menentang program program Gojek Indonesia
“Saya minta kepada pihak Gojek jangan sampai ada yang men suspend mitra Gojek. Kalau ada mitra Gojek yang disuspend, saya yang langsung bakal memimpin demo ke Gojek pusat,” tegasnya.
DPRD kota Batam memberi waktu 1×24 jam kepada pihak perusahaan Gojek Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan ini, jika tidak ada titik terang, DPRD kota Batam akan melakukan rapat lanjutan dan berdasarkan kewenangan yang dimiliki DPRD kota Batam akan melakukan pembekuan perizinan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Put)














Discussion about this post