beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Pak Nanda Menang Sengketa BPSK Melawan Rhabayu Estuario, Rumah Dijual Diatas Harga Subsidi

Berita Batam by Berita Batam
Februari 20, 2026
0
Rapat Dengat Pendapat (RDP) di gedung DPRD Batam bersama Komisi I DPRD Batam yang membahas  Permasalahan Rumah Subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario Sekupang Batam, Jum’at (20/02/26)
Foto: bbco

Rapat Dengat Pendapat (RDP) di gedung DPRD Batam bersama Komisi I DPRD Batam yang membahas  Permasalahan Rumah Subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario Sekupang Batam, Jum’at (20/02/26) Foto: bbco

Batam | beritabatam.co : Namanya pak Nanda, ia juga menjabat sebagai Ketua RW 17 Patam Lestari. Ia baru saja memenangkan sengketa persoalan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) terhadap dugaan penjualan di atas harga ketentuan rumah subsidi.

Sebagai konsumen, pak Nanda menggugat PT. IKL (Rhabayu Group) Batam. Perumahan subsidi Rhabayu (khususnya Rhabayu Estuario, Patam Lestari, Sekupang) di Batam.

Pak Nanda melaporkan  harga jual rumah subsidi di Rhabayu Estuario melebihi harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Terdapat indikasi perbedaan nilai antara harga riil yang dibayarkan konsumen dengan harga yang tercantum dalam dokumen resmi negara (akad kredit). Pak Nanda berhasil meyakinkan BPSK bahwa konsumen dirugikan oleh selisih harga. Laporan beli Rp172 juta namun dicatat Rp156 juta, agar batas harga rumah subsidi bisa terpenuhi.

Rapat Dengat Pendapat (RDP) di gedung DPRD Batam bersama Komisi I DPRD Batam yang membahas  Permasalahan Rumah Subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario Sekupang Batam, Jum’at (20/02/26)
Foto: bbco

Dalam Rapat Dengat Pendapat (RDP) di gedung DPRD Batam bersama Komisi I DPRD Batam yang membahas  Permasalahan Rumah Subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario Sekupang Batam, Jum’at (20/02/26). Pak Nanda menyampaikan bahwa persidangan di BPSK telah memenangkan dirinya, dengan mewajibkan tergugat membayar selisih harga dari Rp172 juta namun dicatat Rp156 juta atau sama dengan 16 juta rupiah. Tapi faktanya, BPSK masih memberikan waktu 14 hari bagi Rhabayu Estuario untuk menyampaikan keberatan. Dan persidangan akan berlanjut pada Senin (23/02/26) di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre.

Persoalan perumahan subsidi yang dipasarkan lebih tinggi dari ketentuan harga tertinggi rumah subsidi ini pun mendapat sorotan Komisi I DPRD Batam. Data yang dipaparkan dalam RDP  menyebutkan ada 491 warga lainnya selain pak Nanda yang tercatat membeli rumah subsidi di harga 172-173 juta tapi harga tertinggi rumah subsidi ada diharga 156,5 juta rupiah. Dalam hal ini pengembangnya adalah Rhabayu Estuario.

Sempat terbersit untuk menyampaikan gugatan kolektif warga kepada Rhabayu Estuario, namun tidak bisa diterima oleh BPSK, karena menurut BPSK, harus head to head warga pribadi dengan perusahaan.

Pak Nanda mengungkapkan bahwa berdasarkan UU RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 10 ‘Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah’. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasal 1 ayat 24 “Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingakt MBR adalah amsyarakat yang mempunyai  keterbatasan daya beli sehingga erlu mendapat dukugnan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Dalam hal ini berdasarkan Keputusan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, besaran suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah rusun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umumtapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Pak Nanda menyampaikan tuntutannya yang meliputi selisih harga aturan pemerintah dan harga jual developer Rp. 172.000.000 – Rp. 156.500.00. uang subsidi dari pemerintah hanya diterima dari developer Rp. 500.000 dari seharusnya 4 juta rupiah. Maka seharusnya sisanya menjadi hak masyarakat. Selisih kekurangan bangunan dinding 1,5 m x Rp. 1.833.000. 41 bulan berjalan x Rp. 129.505 (selisih cicilan perbulan jika developer menjual rumah subsidi Rp. 156.500.000. dan 79 bulan selanjutnya x Rp. 129.505 (selisih cicilan perbulan jika developer menjual rumah seharga Rp. 156.500.000.

Potensi kerugian lain juga disampaikan pak Nanda, antara lain, potensi pajak yang ditarik dibawah harga jual sebenarnya. Termasuk pungutan 250 ribu rupiah untuk Fotocopy sertifikat dll dari BTN Syariah. Yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.

Persoalan ini bisa membuka tabir dugaan modus operandi penjualan perumahan subsidi yang dijual diatas harga subsidi sesuai aturan pemerintah. Kasus yang diungkap pak Nanda menjadi preseden terhadap 491 warga yang juga merupaka warga pembeli rumah subsidi. (***)

 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI
Batam

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna
Nasional

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam
Nasional

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli malam sekaligus antisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang
(16/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Batam

Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam dan Antisipasi Balap Liar di Batam

Juni 17, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, melakukan monitoring pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Senin (15/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

    Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version