beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Akan Ubah Aturan Dalam Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank

Berita Batam by Berita Batam
Januari 14, 2020
0
Foto : Liputan6

Foto : Liputan6

Nasional | beritabatam.co : Menyikapi maraknya LKNB yang melakukan investasi saham dan reksa dana yang belakangan terjerat persoalan. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap akan mengubah aturan dalam pengawasan lembaga keuangan non bank (LKNB).

“Kami akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank,” kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/01/20), sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.

Menurut Wimboh, di antaranya dilakukan dengan menerbitkan regulasi pengawasan baru. Regulasi ini rencananya akan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham per bulan.

“Semuanya, jadi investasi saham dan reksadana harus dilaporkan secara detail ke otoritas,” ucap Wimboh.

Rancangan terkait reformasi pengawasan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018, yakni keharusan LKNB menerapkan manajemen risiko yang baik seperti perbankan.

“Prinsipnya sama, hanya size (ukuran) nya yang mungkin beda. Manajemen risiko harus ditetapkan. Maka kami keluarkan risk management guideline (panduan manajemen risiko). Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya,” paparnya.

Berdasarkan paparan Wimboh, beberapa hal-hal baru yang akan diawasi OJK adalah melakukan pengawasan berdasarkan audit berbasis risiko.

“Pengawasannya akan dilakukan berdasarkan risk based. Ini bukan cuma sekedar jargon, tapi ada detail bagaimana pengawasan melakukan pelaporan. Item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK akan diubah. Bukan cuma neraca tapi instrumennya apa aja. Paling tidak, tiap bulan harus dilapor ke OJK,” jelas Wimboh.

Di lain sisi, Wimboh mengomentari kasus yang kini melilit PT Asabri (Persero). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap kasus salah satu perseroan pelat merah itu.

Pasalnya, menurut Wimboh, pengawasan atas kasus tersebut bukanlah wewenang dari OJK, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015.

“(Kasus) ini kan ada PPnya. Yang melakukan pengawasan eksternalnya, OJK tidak termasuk ke dalam komisi pengawasan, sebagai pengawas eksternalnya Asabri,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PP 102 Tahun 2015 adalah PP yang mengatur tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pengawas eksternal merupakan tanggung jawab dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan BPK, serta auditor independen. (CNN)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Batam

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026
Kepri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
Batam

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version