beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Akan Ubah Aturan Dalam Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank

Berita Batam by Berita Batam
Januari 14, 2020
0
Foto : Liputan6

Foto : Liputan6

Nasional | beritabatam.co : Menyikapi maraknya LKNB yang melakukan investasi saham dan reksa dana yang belakangan terjerat persoalan. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap akan mengubah aturan dalam pengawasan lembaga keuangan non bank (LKNB).

“Kami akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank,” kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/01/20), sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.

Menurut Wimboh, di antaranya dilakukan dengan menerbitkan regulasi pengawasan baru. Regulasi ini rencananya akan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham per bulan.

“Semuanya, jadi investasi saham dan reksadana harus dilaporkan secara detail ke otoritas,” ucap Wimboh.

Rancangan terkait reformasi pengawasan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018, yakni keharusan LKNB menerapkan manajemen risiko yang baik seperti perbankan.

“Prinsipnya sama, hanya size (ukuran) nya yang mungkin beda. Manajemen risiko harus ditetapkan. Maka kami keluarkan risk management guideline (panduan manajemen risiko). Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya,” paparnya.

Berdasarkan paparan Wimboh, beberapa hal-hal baru yang akan diawasi OJK adalah melakukan pengawasan berdasarkan audit berbasis risiko.

“Pengawasannya akan dilakukan berdasarkan risk based. Ini bukan cuma sekedar jargon, tapi ada detail bagaimana pengawasan melakukan pelaporan. Item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK akan diubah. Bukan cuma neraca tapi instrumennya apa aja. Paling tidak, tiap bulan harus dilapor ke OJK,” jelas Wimboh.

Di lain sisi, Wimboh mengomentari kasus yang kini melilit PT Asabri (Persero). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap kasus salah satu perseroan pelat merah itu.

Pasalnya, menurut Wimboh, pengawasan atas kasus tersebut bukanlah wewenang dari OJK, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015.

“(Kasus) ini kan ada PPnya. Yang melakukan pengawasan eksternalnya, OJK tidak termasuk ke dalam komisi pengawasan, sebagai pengawas eksternalnya Asabri,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PP 102 Tahun 2015 adalah PP yang mengatur tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pengawas eksternal merupakan tanggung jawab dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan BPK, serta auditor independen. (CNN)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pengesahan Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan.
Foto: MCB

    Batam Resmi Miliki Perda PSU Perumahan, Amsakar: Jamin Hak Masyarakat atas Fasilitas Dasar Hunian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tinjau Lahan 10 Hektare yang Disiapkan Untuk Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polda Kepri

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Juni 25, 2026
Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Barelang mengintensifkan kegiatan himbauan kepada pemilik usaha besi tua, pengepul barang bekas atau scrap, dan penampung limbah di wilayah hukum Polresta Barelang
(24/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

Juni 25, 2026
Respons cepat petugas, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis 25 Juni 2026
Foto: Polresta Barelang

Layanan Polisi 110, Polsek Nongsa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kawasan Industri Nongsa

Juni 25, 2026
Polemik Sintai Batam Mengemuka: Mahasiswa Soroti Perubahan Fungsi hingga Temuan Dapur MBG di Lokalisasi
Foto: AI

Polemik Sintai Batam Mengemuka: Mahasiswa Soroti Perubahan Fungsi hingga Temuan Dapur MBG di Lokalisasi

Juni 25, 2026
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, meninjau langsung calon lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Kepri di kawasan Dompak, Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).
Foto: PR Pemprof Kepri

Wagub Kepri Tinjau Lahan 10 Hektare yang Disiapkan Untuk Sekolah Rakyat

Juni 25, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version