beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Musim Haji 2025, Yuk Pahami Ketentuan Mengenai Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah

Berita Batam by Berita Batam
April 15, 2026
0
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
Foto: Humas BC Aceh

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman Foto: Humas BC Aceh

Nasional | beritabatam.co : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau seluruh jemaah haji untuk memahami ketentuan kepabeanan terkait barang bawaan pribadi maupun barang kiriman sebelum kembali ke Tanah Air.

Himbauan ini disampaikan untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bandara kedatangan serta menghindari kendala yang dapat menghambat kepulangan jemaah. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan proses kepulangan dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib.

Ketentuan mengenai barang bawaan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada Bea Cukai.

Barang bawaan jemaah haji merupakan barang untuk keperluan pribadi selama menjalankan ibadah, dengan jumlah yang wajar dan tidak untuk diperjualbelikan, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, serta oleh-oleh dalam batas kewajaran.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk dan pajak. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Selain barang bawaan, terdapat pula ketentuan terkait barang kiriman jemaah haji. Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan jasa titipan, bukan dibawa langsung oleh penumpang. Atas barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Apabila melebihi batas nilai atau jumlah pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 12 persen.

DJBC Aceh juga mengingatkan bahwa barang kena cukai seperti HT dan MMEA memiliki batasan jumlah tertentu. Apabila melebihi ketentuan, barang tersebut dapat dikenakan tindakan pemusnahan. Selain itu, barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan tidak dapat dibawa masuk secara bebas dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jemaah juga diwajibkan untuk melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai Rp100 juta atau lebih.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh menyampaikan bahwa kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan barang bawaan merupakan kunci kelancaran pelayanan. “Kami mengimbau seluruh jemaah untuk melaporkan barang bawaan secara lengkap dan jujur agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan cepat dan tanpa kendala,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Wilayah DJBC Aceh berharap seluruh jemaah haji dapat kembali ke Tanah Air dengan lancar serta menutup rangkaian ibadah dengan penuh ketenangan. (Ril)

ShareTweetSend

Related Posts

ekda Batam, Firmansyah, menghadiri HLM TP2DD tingkat kabupaten/kota se-Kepri Tahun 2026 secara daring dari Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/4/2026). 
Foto: Humas DIskominfo Batam
Batam

Pemanfaatan Kanal Digital Masih Minim, Konvensional Mendominasi 60 Persen

April 15, 2026
Ketua Forum Kebersamaan Demi Keadilan Warga Batam, yang juga mantan pegawai BP Batam, Supraptono
Foto: BB
Batam

Mantan Pegawai BP Batam Dorong Penghapusan UWT Rumah Tinggal Demi Kepastian Hukum Hak Milik

April 14, 2026
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meninjau titik pembangunan ZoSS depan SDN 001 Batam Kota, Senin (13/4/2026). 
Foto: MCB
Batam

Buntut Insiden Tabrak Lari Anak SD, Pemko Batam Percepat Pembangunan Zona Selamat Sekolah

April 14, 2026
Bea Cukai (BC) Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. (07/04/26).
Foto: RIlis Humas BC Batam
Hukrim

Disembunyikan di Kompartemen Rahasia, BC Batam Amankan Penyelundupan 337 HP

April 13, 2026
Amsakar Dorong Semangat Toleransi dalam Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam
Foto: MCB
Batam

Hadiri Dharma Santi Nyepi 2026 di Batam, Amsakar: Harmonisasi Modal Utama Pembangunan

April 13, 2026
Audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam Ke Walikota Batam terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (09/04/26).
Foto: MCB
Batam

Terima Audiensi BPS, Amsakar: Perencanaan Tanpa Data Akurat Ibarat Berjalan Tanpa Arah

April 10, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ketua Forum Kebersamaan Demi Keadilan Warga Batam, yang juga mantan pegawai BP Batam, Supraptono
Foto: BB

    Mantan Pegawai BP Batam Dorong Penghapusan UWT Rumah Tinggal Demi Kepastian Hukum Hak Milik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemanfaatan Kanal Digital Masih Minim, Konvensional Mendominasi 60 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musim Haji 2025, Yuk Pahami Ketentuan Mengenai Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
Foto: Humas BC Aceh

Musim Haji 2025, Yuk Pahami Ketentuan Mengenai Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah

April 15, 2026
ekda Batam, Firmansyah, menghadiri HLM TP2DD tingkat kabupaten/kota se-Kepri Tahun 2026 secara daring dari Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/4/2026). 
Foto: Humas DIskominfo Batam

Pemanfaatan Kanal Digital Masih Minim, Konvensional Mendominasi 60 Persen

April 15, 2026
Ketua Forum Kebersamaan Demi Keadilan Warga Batam, yang juga mantan pegawai BP Batam, Supraptono
Foto: BB

Mantan Pegawai BP Batam Dorong Penghapusan UWT Rumah Tinggal Demi Kepastian Hukum Hak Milik

April 14, 2026
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, meninjau titik pembangunan ZoSS depan SDN 001 Batam Kota, Senin (13/4/2026). 
Foto: MCB

Buntut Insiden Tabrak Lari Anak SD, Pemko Batam Percepat Pembangunan Zona Selamat Sekolah

April 14, 2026
Bea Cukai (BC) Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. (07/04/26).
Foto: RIlis Humas BC Batam

Disembunyikan di Kompartemen Rahasia, BC Batam Amankan Penyelundupan 337 HP

April 13, 2026
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version