Batam | beritabatam.co — Pelaku usaha reklame di Batam kini memiliki acuan lokasi pemasangan melalui Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang memuat 2.481 titik. Informasi lokasi, ukuran, dan tarif sewa dapat diakses melalui aplikasi EASY sebelum pengajuan izin dilakukan.
Masterplan tersebut diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/26).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan pemetaan tersebut bertujuan membuat penempatan reklame lebih terarah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Pelaku usaha dapat mengakses informasi titik reklame melalui aplikasi EASY di https://easy.batam.go.id/web/.
Setiap biro reklame dapat mengajukan maksimal lima titik, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Khusus di persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame.
Proses pengajuan dimulai dengan pendaftaran dan autentikasi akun. Pemohon kemudian mengurus tahapan prareklame serta memilih titik yang tersedia melalui peta digital.
Selanjutnya, tim penataan reklame yang melibatkan Pemko Batam dan BP Batam meninjau lokasi untuk memastikan rencana pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan.
Setelah pembahasan teknis dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, pemohon melanjutkan pembayaran sewa lahan untuk memperoleh persetujuan titik reklame. Pemohon juga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.
Penataan reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 sebagaimana diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.
Kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam diperlukan karena titik reklame berada pada aset yang dikelola sejumlah instansi, dengan mayoritas berada di atas aset BP Batam.
Untuk membantu pelaku usaha memahami prosedur pengajuan, DPMPTSP Kota Batam juga menyiapkan pendampingan teknis.
Melalui masterplan dan sistem perizinan tersebut, pemerintah berharap penempatan reklame menjadi lebih tertib dan transparan, sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sebelum mengajukan pemasangan. (MCB)











Discussion about this post