Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial ON (28) berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil curian.
Pelaku ditangkap pada Selasa (14/07/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, setelah hampir sebulan buron.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antara Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HP. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di wilayah Kecamatan Bengkong. Korban mendapati sepeda motor miliknya raib saat hendak digunakan pada pagi hari. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke SPKT Polsek Bengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyelidikan di lapangan.
“Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, terduga pelaku berhasil kami amankan di Simpang Dam Muka Kuning,” ujar Iptu Apriadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas curanmor dengan penegakan hukum yang profesional dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Tigor.
Polsek Bengkong juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang gratis 24 jam atau melapor ke kantor polisi terdekat jika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana. (Hum)














Discussion about this post