beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Miris, Pelaku Penyelundupan Satwa Liar ke Malaysia Hanya di Hukum 5 Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 18, 2019
0
Foto : RH/beritabatam.co

Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan satwa liar yang lagi gencar – gencarnya di lakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisan, sepertinya tidak sejalan dengan proses penegakan hukum yang di tunjukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini terlihat dari Putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, kepada Tamsir bin Gani dan rekannya Sahri bin Ishak, dua terdakwa penyelundupan ratusan satwa liar dari Batam tujuan pulau Renggit Malaysia, yang hanya di vonis dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam persidangan, Senin (18/03/19).

RELATED POSTS

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara serta mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal  21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala jeratan Hukum.

“Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, Tamsir bin Gani dan Sahri Ishak dengan pidana penjara selama 5 bulan,” Kata Setyanto Hermawan membacakan amar putusannya.

Lanjut Setyanto, selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkas Setyanto.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para terdakwa ternyata sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Kirana yang menuntut agar kedua terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Putusan yang di bacakan oleh ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan didampingi dua hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Marta Napitupulu terkesan Sangat Tidak masuk akal karena ancaman hukuman dari pasal  yang di dakwakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa Tamsir bin Gani dan Sahri Ishak tampak tersenyum dan langsung menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima yang mulia,” Kata Tamsir dan Sahri.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh JPU Mega Tri Astuti yang hadir menggantikan JPU Chandra Kirana dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan tersebut.

*RH*

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

    Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Perpanjang PPKM Berbasis Mikro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput
Foto: Pribadi

Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

Maret 18, 2026
PELEBARAN Jalan Gajah Mada dari arah Fly over Sei Lady menuju simpang Laluan Madani, Batam Centre saat ini dalam pengerjaan pelebaran, Rabu (18/03/26).
Foto: Jam-Bang

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Maret 18, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In