
Batam l beritabatam.co : Dari deretan merk rokok ilegal yang beredar atau sebagian lain diproduksi di Batam, merk Manchester menjadi salah satu merk paling lama dan mendapat tempat bagi penggemar rokok kota Batam.
Kini bahkan hadir dengan beragam aroma dan rasa. Sebut saja, Manchester Special Edition, Manchester Superslims Gim Mint dan Manchester Wild Rose. Belum termasuk Manchester regular yang pertama kali masuk ke pasar rokok ilegal di Batam.
Penelusuran tim redaksi beritabatam.co mendapati bahwa rokok Manchester merupakan satu-satunya rokok tanpa cukai dengan jalur distribusi sampai ke Batam Indonesia, tapi tidak dibuat di kota Batam.
Info dari sisi wadah kotak rokok manchester tersebut memuat keterangan Manufactured under authority of J.S.S Tobacco. LTD, London United Kingdom.
Namun sumber lain mengatakan, rokok Manchester diduga diproduksi di Vietnam dan diduga masuk ke Batam melalui transfer ship to ship di OPL. Modus operandinya dengan menggunakan kapal motor yang berkapasitas 50 ton. Meski pengakuan sumber menyebutkan aksi penyelundupan ini dilakukan bertahap dan dalam jumlah terbatas. Tapi muatan 50 dus dengan masing-masing dus berisi 70 slop rokok, bukanlah angka yang kecil, atau setara 3500 slop dalam satu aksi penyelundupan.
Aksi penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di Batam bukan tanpa pengawasan dan penindakan. Pihak terkait terus melakukan upaya untuk memberantas aksi ilegal tersebut. Dari kampanye gempur rokok ilegal sampai aksi penegahan dan penangkapan.
Yang terbaru, Bea Cukai Batam mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal dalam sebuah speedboat bermesin 2×200 PK tanpa nama pada Kamis (12/03/26). Speedboat tersebut ditemukan kandas di Pulau Panjang, membawa muatan barang ilegal berupa 1,12 juta batang rokok yang tidak berpita cukai.
Petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap 1 (satu) unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta muatannya. Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sarana pengangkut dan barang hasil penindakan tiba di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna proses lebih lanjut.
Ibarat pepatah, menyembunyikan gajah di balik meja. Maraknya rokok tanpa cukai yang beredar secara luas di kota Batam tidak menghilangkan aspek bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai yang merugikan negara. Meski memberi kesan mudah dan aman untuk diperjual belikan, rokok ilegal adalah pelanggaran serius terhadap Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (red)













Discussion about this post