Nasional | beritabatam.co : PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) adalah salah satu perusahaan pertambangan mineral yang beroperasi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Nama perusahaan ini mencuat ke publik pada Mei 2026 setelah Satgas Tricakti TNI AL mengamankan 15 kontainer berisi mineral miliknya di Batam atas dugaan pelanggaran ekspor.
PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) merupakan perusahaan pertambangan mineral yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data perizinan pertambangan yang bersumber dari database publik sektor minerba, perusahaan tersebut mengantongi izin seluas 112,50 hektare yang berlaku sejak 11 Mei 2018 hingga 11 Mei 2028.
PT PMM diberitakan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral zirkon dan ilmenit di kawasan Air Anyir, Kabupaten Bangka, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 2018.
Data usaha Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencantumkan alamat usaha PT Putraprima Mineral Mandiri berada di Dusun Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Menjawab tudingan dugaan pelanggaran ekspor, PT. PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspornya telah dilengkapi dokumen resmi dan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. (Ben)













Discussion about this post