Lingga | beritabatam.co : Keluarnya SK Bupati terkait pemberhentian 2 Kepala Dinas di pemerintah kabupaten Lingga mengejutkan publik khususnya kalangan ASN di Kabupaten Lingga.
Dari sumber beritabatam.co mengungkapkan pemberhentian kedua Kepala Dinas itu diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Yakni Kepala daerah di daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Larangan ini berlaku baik bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri dalam maupun tidak.
Enam bulan itu terhitung sejak Selasa (07/01/20) kemarin. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menetapkan pasangan calon pada 8 Juli 2020 mendatang sebagaimana yang dinyatakan Komisioner KPU beberapa pekan lalu.
Berdasarkan informasi 2 Kepala Dinas yang diberhentikan itu adalah Kepala Dinas PMPTSP dan kepala Dinas Kebudayaan di Kabupaten Lingga.
Menurut sumber Kepala Dinas PMPTSP Lingga, Said Nursyahdu diberhentikan tertanggal 10 Maret dan kemudian Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga itu diberhentikan tertanggal 11 Maret 2019.
Belum diketahui alasan Bupati Lingga mengeluarkan SK pemberhentian kepala dinas di akhir masa jelang pemilihan kepala daerah serentak.
Bupati Lingga Maupun Sekda Kabupaten Lingga hingga kini belum menjawab pertanyaan wartawan alasan pemberhentian kepala Dinas tersebut. (Ben)Â
Discussion about this post