
Batam | beritabatam.co : Asa Maya Indra Devi (MID), orang tua tunggal bersama putra semata wayangnya masih digantungkan penuh optimis. Hari harinya yang kini dihabiskan di rumah kontrakan harus dijalaninya dengan sisa optimisme bersama doa yang terus terpanjat agar rumah yang ditinggalinya bersama almarhum suami dapat kembali dalam genggaman.
Adalah rumah idaman tentram sentosa, yang didalamnya telah direngkuh MID bersama suami dan anak melewati tahun demi tahun sebagai keluarga kecil nan bahagia. Selama ini rumah yang diperoleh dengan perjuangan itulah yang melindungi keluarganya dari terik panas matahari dan dinginnya guyuran hujan. Hidup MID sempurna sebagai keluarga kecil yang terus mencari penghidupan yang lebih baik di kota industri Batam.
Tapi begitulah kehidupan, bak roda yang berputar dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas. Masa sulit keluarga kecil itu datang menyapa. MID bersama suami harus menerima kenyataan kehilangan rumah tempat tinggalnya karena dieksekusi Pengadilan Negeri Batam setelah memenangkan perkara atas BPR Dana Fanindo.

Belakangan diketahui rumah yang berlokasi di kawasan komplek Taman Duta Mas itu akhirnya dilelang tanggal 18 Januari 2018 .dan dimenangkan oleh Shanti Dwi Lestari. Sementara berdasarkan data  profil perseroan BPR menyebutkan Shanti Dwi Lestari, sang pemenang lelang tercatat sebagai Komisaris Utama yang merupakan orang dari termohon peninjauan kembali I, yang tidak lain adalah BPR Dana Fanindo.
Dalam perjalanan perkara ini, MID bersama suami sempat melakukan gugatan ke pihak BPR Fanindo. Gugatan ini sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam. Tapi akhirnya dikabulkan dalam tingkat banding.
Penggugat atas nama Hendra Arnovianto bersama istrinya Maya Indra Devi Mukthar dengan menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fanindo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Dalam putusan banding didalam SIPP PN Batam itu Menyatakan tergugat BPR Fanindo telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sistem informasi Penelusuran perkara (SIPP)Â PN Batam dengan nomor register 88/Pdt.G/2018/PN Batam Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 29 November 2018 lalu.
Kemudian dalam putusan itu pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan lelang yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2018 berdasarkan risalah lelang No: 023/11/2018 terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat I dan Penggugat II oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III cacat hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukumnya.
Putusan banding itu menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran harga lelang kepada Tergugat III.
Namun puncak dari seteru kepemilikan rumah dan sebidang tanah seluas 128 m2 ini, adalah saat MID harus merelakan kepergian sang suami Hendra Arnovianto yang meninggal pada tahun 2020 lalu. Sang suami pergi ditengah perjuangan MID untuk mendapatkan hak dan keadilan bagi rumah miliknya yang hingga kini masih terus berlanjut.
Maya bersama sang suami yang telah meninggalkan dirinya (almarhum) sempat menggugat Bank Perkreditan Rakyat Dana Fanindo, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau serta Shanti Dwi Lestari pemenang lelang di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara perbuatan melawan hukum pada tahun 2018.
Tak ada pilihan lain, MID menjanda dengan seorang anak, dan harus berjuang sendiri meraih kembali hak atas rumah miliknya tersebut.
MID bergerak terus, tidak pasrah atas tindakan BPR Dana Fanindo yang menurutnya sarat kejanggalan. Pemenang lelang yang merupakan pejabat BPR Fanindo, surat peringatan yang dikirim tanpa cap perusahaan dan berbagai proses yang disebut MID sangat tidak profesional dan tanpa SOP yang runut dan jelas.
Dan kini harapan MID tertuju pada keputusan hakim ditingkat Peninjauan Kembali. Ditengah aral serta penolakan atas gugatan yang pernah dilaluinya, ia tak menyerah. MID meyakini doa orang tua tunggal bersama buah hatinya takkan pernah berlalu tanpa jawaban. Maya Indra Devi bukan mengesampingkan aturan yang berlaku, tapi ia menolak perlakuan semena mena. Tekadnya hanya ingin keadilan yang akan dikejarnya terus bahkan hingga ke ujung negeri. (Ben)
Discussion about this post