
Batam | beritabatam.co : Tiga kawanan penjual madu palsu, yang sering beroperasi di Kota Batam, akhirnya di ciduk aparat kepolisian. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/4/2019) sore.
Dengan memakai baju tahanan berwarna merah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, masing-masing terdakwa Satudin alias Udin, Samri dan Supardi hadir dalam persidangan didampingi Dua orang penasehat hukumnya.
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi oleh Hera Polosia serta Muhammad Chandra.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Sagulung pada tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Warung Makan Salero Abak, Komplek Ruko Plaza Buana, Kec. Sagulung, Kota Batam.
“Ketiga terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada tanggal 14 Januari lalu di Warung Makan Salero Abak, Komplek Ruko Plaza Buana, Kec. Sagulung, Kota Batam,” Kata Rosmarlina membacakan surat dakwaan.
Ketiga terdakwa ditangkap, lanjut Rosmarlina, lantaran menjual madu oplosan atau madu palsu kepada seorang pemilik warung bernama Helpi Nora di daerah Sagulung, Kota Batam.
Masih kata Rosmarlina, dalam melakukan aksinya ketiga terdakwa merancang skenario untuk menjebak korban (Helpi Nora – red). Ketiga terdakwa mempunyai peran masing -masing dalam menipu korban. Terdakwa Samri dan Supardi berperan sebagai penjual sementara Satudin berperan sebagai pembeli.
Dalam skenario itu, terdakwa Samri dan Supardi pura-pura datang ke warung korban membawa dua jerigen madu oplosan. Setelah itu terdakwa Satudin pura-pura mendekat dan membeli beberapa botol berisi madu oplosan dengan harga Rp 300 ribu perbotol. Melihat itu sang pemilik kios mencoba bertanya sehingga diperdayai habis-habisan oleh ketiga terdakwa.
“ Untuk meyakinkan Korban, terdakwa Samri dan Supardi berperan sebagai penjual madu sementara Satudin berperan sebagai pembeli. Kepada korban Helpi Nora, ketiga terdakwa mengaku cairan itu merupakan madu asli dari Aceh,”Ujar Rosmarlina.
Setelah korban yakin, Ketiga terdakwa lantas menitipkan dua jerigen berisi madu oplosan ini ke warung korban dengan meminta uang sebesar Rp 26 juta terlebih dahulu untuk harga cairan itu.
“Akibat Perbuatannya, Korban Helpi Nora mengalami kerugian sebesar 26 Juta Rupiah. Ketiga terdakwa diancam dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (RH)
Discussion about this post