beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Internasional

Masuk Singapura Wajib Karantina 14 hari

Berita Batam by Berita Batam
Maret 17, 2020
0
Foto : CNBC

Foto : CNBC

Batam | beritabatam.co : Pihak otoritas negara Singapura memberlakukan maklumat karantina yang hendak masuk ke nagaranya. Maklumat pihak Singapura ini disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kemudian disampaikan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Kepala Bagian Tata Usaha Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Budiman Hadiwasito menjelaskan pihak Singapura akan melakukan karantina selama 14 hari kalender, jika pengunjung pernah memasuki negara Jepang, Swiss dan Britania Raya.

“Hal ini disampaikan pemerintah Singapura melalui KBRI dan kami teruskan. Untuk ketetapan ini juga berlaku bagi warga Singapura, jadi akan dikarantina di rumah masing-masing alias tak boleh keluar selama 14 hari,” kata Budiman, Senin (16/03/20)

Berikut isi surat maklumat pihak Singapura yang disampaikan ke KBRI dan termasuk berlaku negara-negara lain yang akan masuk:

Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura 

Pengumuman 

Kebijakan Lintas Batas Singapura terkait Penanganan Penyebaran Covid-19. Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terhitung sejak tanggal 16 Marat pukul 23 59 waktu Singapura, Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan sebagai berikut: 

  1. Seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura. Termasuk transit. dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut). Jepang, Swiss. atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day stay home Nottlice/SHN). 
  2. Pengunjung tersebut di atas juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN contohnyah buku pemesanan hotel selama 14 hari atau buku alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar. 
  3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura suai dengan imfectilus Diseases Act Singapura make akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan serta:
  4. Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass. Dependents Pass. atau Student’s Pass. Re-Entry (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
  5. Bagi pekerja migran pemegang Work Pass,  izin bekerjanya dapat dicabut. 
  6. Khusus unIuk seluruh shon-tarm visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan Informasi kesehalan kapada Kedutaan Besar Republlk Singapura dann negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kemenlerian Kesehatan Singapura. 

Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpomls Aulhonly (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang hendak memiliki bukti persetujuan InformasiI kesehatan dimaksud maka tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura. (Ng)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

    Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Agustus 7, 2026
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Agustus 6, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Ricky Rionaldi
Foto: Ilustrasi AI

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Agustus 6, 2026
Akun-akun seperti @badanperwakilanetizen2 dan @badanperwakilanetizen justru semakin masif mempublikasikan klaim versi mereka sebagai bentuk kontra narasi.
Foto: IG

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

Agustus 6, 2026
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra
Foto: BP Batam

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut dan Administrasi Pertanahan, Soroti Lahan Perairan Belum Direklamasi

Agustus 6, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version