beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Marak Aduan Rumah Subsidi Dijual Melebihi HJT, Bagaimana Aturannya?

Harga Jual Tertinggi Ditetapkan Melalui Keputusan Menteri PUPR Dan Diperbarui Setiap Tahun

Berita Batam by Berita Batam
Februari 21, 2026
0
Perumahan Rhabayu Estuario Yang dilaporkan konsumennya ke BPSK
Foto: Rhabayu Estuario

Perumahan Rhabayu Estuario Yang dilaporkan konsumennya ke BPSK Foto: Rhabayu Estuario

Batam | beritabatam.co : Perumahan Rhabayu Estuario, yang dikembangkan oleh PT. Intan Karya Lestari, menjadi sorotan menyusul banyaknya komplain dari pembeli rumah subsidi.

Salah satu yang paling mendapat perhatian hingga berujung rapat dengar pendapat ke DPRD Kota Batam, (20/02/26) lalu adalah tuntutan konsumen bernama Nanda Fadillah Zulkarnain. Pria yang juga Ketua RW 17 Patam Lestari itu berhasil menyeret Rhabayu Grup ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan Nanda adalah harga Jual yang melebihi batas harga jual rumah subsidi. Rhabayu Estuario dilaporkan melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 156.500.000, menjadi Rp 172.000.000.

Dalam sengketa ini, BPSK memenangkan Nanda dan mewajibkan Rhabayu membayar kelebihan bayar harga jual. Tapi sengketa ini masih terus berlanjut, menyusul pihak Rhabayu yang mengajukan keberatan. Persidangan sengketa konsumen ini akan berlanjut pada Senin (23/02/16) di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre.

Nanda juga melaporkan terkait Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang hanya diterima Rp. 500.000 dari yang seharusnya Rp 4.000.000 dari pemerintah.

Selanjutnya kualitas bangunan sampai luasan bangunan yang disebutnya tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Belum termasuk kebocoran atap dan kerusakan struktur bangunan.

Secara aturan, rumah subsidi (program KPR Sejahtera/FLPP-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) tidak boleh dijual bebas di atas harga maksimal yang ditentukan pemerintah. Harga itu ditetapkan melalui keputusan Menteri PUPR dan diperbarui setiap tahun.

Penetapan harga mengacu pada,

  • Zona wilayah (tiap provinsi berbeda)
  • Kenaikan biaya konstruksi & material
  • Inflasi dan kondisi ekonomi

Untuk wilayah Kepulauan Riau (termasuk Batam), batas harga memang lebih tinggi dibanding beberapa daerah lain karena faktor lahan dan biaya pembangunan. Namun tetap ada angka maksimal resmi yang tidak boleh dilampaui oleh developer untuk unit subsidi.

Menanggapi maraknya laporan publik terhadap harga rumah subsidi di kota Batam yang bisa tembus 200 juta rupiah keatas.

Ada beberapa kemungkinan:

  1. Sudah bukan unit subsidi murni
    Kadang yang dijual adalah:
    • Rumah komersial di lokasi yang sama
    • Rumah subsidi yang sudah dijual kembali (resale)
  2. Tambahan biaya di luar harga rumah
    Developer bisa saja memecah biaya:
    • Harga rumah sesuai ketentuan
    • Tapi ada tambahan biaya peningkatan spesifikasi, legalitas, atau lainnya

Ini perlu dicermati, karena untuk rumah subsidi, praktik seperti ini bisa melanggar ketentuan jika membuat harga efektif melebihi batas.

kemungkinan lain, developer tidak menggunakan skema subsidi (FLPP). Walau disebut “tipe subsidi”, kalau tidak pakai skema resmi seperti FLPP, maka harganya bisa komersial.

Dasar aturan utamanya:

  • Program KPR Sejahtera FLPP oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Penyaluran dana melalui BP Tapera

Kalau memang harga jualnya melebihi batas resmi untuk rumah subsidi aktif, itu bisa dilaporkan dan berpotensi melanggar ketentuan program. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI
Batam

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna
Nasional

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam
Nasional

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli malam sekaligus antisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang
(16/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Batam

Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam dan Antisipasi Balap Liar di Batam

Juni 17, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, melakukan monitoring pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Senin (15/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

    Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version