beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Manuel P Tampubolon : Jawaban OJK RI Terkait Laporan Erlina Asal Asalan dan Mengandung Keterangan Palsu

Berita Batam by Berita Batam
Maret 18, 2020
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Batam | beritabatam.co : Jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI terkait laporan Erlina tentang dugaan tindak pidana perbankan dinilai asal asalan dan mengandung keterangan palsu.

Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon kepada wartawan setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dengan Nomor : B/83/LM.23-05/0140.2019/III/2020.

RELATED POSTS

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Menurut Manuel P Tampubolon jawaban OJK RI yang menyatakan laporan yang diadukan Erlina terkait laporan tindak pidana perbankan telah ditindaklanjuti oleh Polresta Barelang itu tidak benar.

Dikatakannya, Erlina membuat laporan tindak pidana perbankan hanya ke OJK propinsi Kepri.

Laporan itu terkait Tentang Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 49 Ayat (1)  Huruf A,B,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan, yang telah dilakukan oleh Jajaran Komisaris  beserta  Direksi  PT. BPR Agra Dhana.

 “Bagaimana mungkin laporan Erlina bisa ditindaklanjuti oleh Polresta Barelang, karena hingga saat ini selama lebih dari 1 tahun 8 delapan bulan,  penyidik OJK RI  tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap Erlina,” ungkap Manuel, beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, Penyidik OJK RI juga tidak pernah memberitahukan kepada Erlina terkait tindak lanjut penanganan laporan ataupun kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik OJK sambung Manuel.

Dan terkait jawaban yang menyatakan perkara tersebut telah diputus pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor 452 K/Pid/2019, Tanggal 19 Juni 2019 adalah juga tidak benar.

Dijelaskannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 K/Pid/2019 tersebut  adalah Putusan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan.

Perkara tersebut dikatakan Manuel pelapornya adalah Bambang Herianto dan telah melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan Bambang Herianto di persidangan.

Sedangkan terlapornya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tanggal 09 April 2016, adalah Erlina, dengan mencantumkan dugaan Penggelapan bunga bank sebesar empat juta rupiah.

“Jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI ini jelas asal-asalan dan mengandung unsur Keterangan palsu” terang Manuel,  

Menurutnya Laporan Erlina di OJK pada Tanggal 06 Juli 2018 Sangat berbeda yaitu  melaporkan Jajaran Komisaris  beserta  Direksi  PT BPR Agra Dhana  ke OJK Kepri  Tentang Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 49 Ayat (1)  Huruf A,B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang  Perbankan.

Dijelaskannya, permasalahan yang dilaporkan adalah mengenai pencatatan perincian untuk pembayaran apa saja dalam laporan keuangan PT BPR Agra Dhana tahun buku 2015, yang telah diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan, terhadap uang sebesar 929.853.879 rupiah.

Uang itu telah diminta oleh jajaran komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana kepada Erlina dan telah disetorkan  ke rekening PT BPR Agra Dhana.

Manuel P Tampubolon berharap kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Kepulauan Riau dapat meminta alat bukti yang mendukung pembuktian dari jawaban Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI dengan Nomor Surat : S-3/MS.62/2020  tertanggal 18 Februari 2020.

“Agar permasalahan ini dapat diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia,  mengingat  OJK RI  dibiayai oleh APBN,” tutupnya. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

    PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Pedagang Kecil Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In