beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Warga Terhadap Lurah Cantik Pademangan Barat

beritabatam co by beritabatam co
Mei 7, 2019
0
Majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan perkara gugatan warga terhadap Dini Paramita Sapaty selaku Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019). (Foto: beritabatam.co/Hamdi Putra)

Majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan perkara gugatan warga terhadap Dini Paramita Sapaty selaku Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019). (Foto: beritabatam.co/Hamdi Putra)

Jakarta : beritabatam.co : Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan warga terhadap Dini Paramita Sapaty selaku Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (6/5/19).

Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, Dini Paramita Sapaty digugat ke PTUN Jakarta oleh sejumlah warga yang tidak puas dengan hasil pemilihan Ketua RW 16 tahun 2018 silam. Gugatan tersebut tercatat di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 5/G/2019/PTUN.JKT tanggal 17 Januari 2019.

“Yang ke-dua, dalam pokok sengketa. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yang ke-dua, menyatakan batal keputusan Lurah Pademangan Barat Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, masa bakti 2018-2021 Tanggal 10 Oktober 2018. Yang ke-tiga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 370.000.” Demikian kata Ketua Majelis Hakim, Umar Dani saat pembacaan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Tri Lestari dari Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, dalam kasus ini bertindak sebagai kuasa hukum tergugat menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

“Banding, udah pasti banding. Kami akan melakukan banding dalam waktu 14 hari. Nanti akan kami tuangkan dalam memori banding. Sekarang belum bisa kami sebutkan. Yang jelas kami pun sudah maksimal ya sesuai dengan prosedur. Menurut kami tidak bertentangan dengan Pergub 171 Tahun 2016. Karena kan tetap dikonsultasikan ke pimpinan di atas di Biro Tapem,” ujar Tri Lestari.

Di lain pihak, Hatoguan Siregar selaku kuasa hukum warga sebagai penggugat, sangat bersyukur lantaran upaya hukum yang dilakukannya sejak kasus ini bergulir akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Ia pun berharap putusan tersebut nantinya akan dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat sangat menghormati putusan ini, kami sangat bersyukur. Dari awal kami melihat pelaksanaan pemilihan Ketua RW 16 memang tidak sesuai dengan Pergub 171 Tahun 2016. Selanjutnya tergugat harus mengangkat caretaker Ketua RW sambil menunggu putusan pengadilan tinggi,” tutur Hatoguan Siregar.

Secara garis besar proses pemilihan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Ada beberapa Tatib yang mereka buat itu kontradiktif bahkan tidak merujuk pada Pergub 171 Tahun 2016. Contoh, Tatib itu harus dibuat melalui musyawarah warga sesuai yang tertera di Pasal 41. Itu tidak dilakukan oleh panitia termasuk juga dalam menetapkan hak pilih yang benar-benar tidak demokratis. Dari satu RT mereka tetapkan hanya 3 suara. Padahal, satu RT itu ada seratusan pemilik KTP,” katanya.

Selain itu Lurah Pademangan Barat, Dini Paramita Sapaty juga dinilai kurang peka dengan aspirasi warganya sendiri yang tidak puas dengan hasil pemilihan Ketua RW 16 karena dalam prosesnya diduga terdapat sejumlah pelanggaran.

Akibatnya, proses pemilihan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat diwarnai dengan berbagai aksi unjuk rasa. Oleh sebab itu, sejumlah warga merasa keberatan dan dirugikan hingga akhirnya menggugat SK Lurah Pademangan Barat ke PTUN Jakarta. (Rep : Hamdi Putra/red)

ShareTweetSend

Related Posts

FKUB Jakarta Timur Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Halalbihalal FKKS Jakarta Timur
Foto: Istimewa
Nasional

FKUB Jakarta Timur Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Halalbihalal FKKS Jakarta Timur

Mei 10, 2023
FKUB Jaktim Adakan Dialog Kerukunan Umat Beragama dengan Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, di Kantor FKUB Jakarta Timur, Kantor Walikota Jakarta Timur, Gedung D Lt 7 Jakarta Timur, DKI Jakarta
(16/01/23)
Foto: FKUB Jakarta Timur
Nasional

FKUB Jaktim Adakan Dialog Kerukunan Umat Beragama dengan Mahasiswa

Januari 17, 2023
Foto: JIC
Nasional

Dorong Kreativitas, JIC Gelar Youth Islamic Digital Fest Awal Desember Mendatang

November 26, 2022
Foto: MUI DKI Jakarta
Nasional

MUI DKI Jakarta, Kembali Gelar Jifest ke-2 di Setu Babakan Betawi

November 13, 2022
Sambut Tahun Baru Islam, MUI Jakarta Gelar Seminar Ulama Betawi
Foto : MUI
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam, MUI Jakarta Gelar Seminar Ulama Betawi

Juli 31, 2022
MUI Jakarta Targetkan Raih ISO 9001;2015 Untuk Kali Kedua
Foto : MUI
Nasional

MUI Jakarta Targetkan Raih ISO 9001;2015 Untuk Kali Kedua

Juli 6, 2022

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
Foto: BP Batam

    BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Faiz: Kita Ingin MUI Seperti Awan Mengayomi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version