beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

LPSK Belum Deteksi Ancaman terhadap Korban Penyerangan Oknum TNI

Ketua LPSK Achmadi: Masih Menunggu Pengajuan Permohonan Perlindungan Dari Mereka

Berita Batam by Berita Batam
November 18, 2024
0
Ketua LPSK, Achmadi
Foto: Humas LPSK

Ketua LPSK, Achmadi Foto: Humas LPSK

Hukrim | beritabatam.co : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada warga Desa Cinta Adil Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi korban penyerangan oknum TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan.

Namun, dari peristiwa yang menewaskan seorang pria (RB) 61 tahun itu, belum ada korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Selain itu, Tim LPSK yang melakukan Langkah proaktif hingga kini belum mendeteksi adanya ancaman dari pihak tertentu terhadap para korban dan keluarga.

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, LPSK sudah menyampaikan kepada keluarga korban meninggal dunia, RB, terkait program perlindungan berikut mekanisme permohonannya.

“Pihak keluarga yang diwakili oleh anak korban belum ingin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena masih dalam suasana berduka,” kata Achmadi di Jakarta Sabtu (16/11/24).

Selain itu, kata Achmadi, LPSK sampai saat ini juga memastikan belum adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan peristiwa penyerangan tersebut.

“LPSK masih menunggu pengajuan permohonan perlindungan dari mereka (korban dan keluarga),” lanjut Achmadi.

Sebelumnya, Tim LPSK dari Kantor Perwakilan Medan sudah melakukan penjangkauan ke lokasi pada 13 November 2024 dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Biru-Biru. Dari penjangkauan yang dilakukan, diperoleh informasi sebanyak 10 warga mengalami luka berat dan ringan. Korban dirawat di RS. Sembiring dan RS. Putri Hijau dengan biaya ditanggung Kodam I BB. Tersisa 3 orang yang masih dirawat, sementara korban lainnya sudah kembali ke kediaman masing-masing.

Khusus bagi korban yang menderita luka-luka, langkah proaktif LPSK terus berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan dan pihak rumah sakit.

Selain itu, LPSK juga berkomunikasi dengan kepala desa dalam menjangkau seluruh korban serta melakukan wawancara dan penggalian informasi.

Perlindungan melalui uipaya proaktif ini dilakukan LPSK sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana disebutkan dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

LPSK juga dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi sesuai dengan Pasal 28 (1) UU 31/2014) mengenai sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban, tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

Selanjutnya LPSK melakukan proses penelaahan keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014). (Ril)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026
Batam

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026
Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version