beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lima Terdakwa Kasus Sabu Sea Dragon Ajukan Banding, Fandi Ramadhan Tidak

Berita Batam by Berita Batam
Juli 2, 2026
0
Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Batam | beritabatam.co : Lima dari enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton mengajukan banding. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di PN Batam, Jumat (13/03/26).

Lima terdakwa yang mengajukan banding tersebut di antaranya dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang masing-masing divonis penjara seumur hidup dan 17 tahun.

Selain itu, tiga warga negara Indonesia juga mengajukan banding, yakni Leo Candra Samosir yang divonis 15 tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan yang divonis penjara seumur hidup, serta kapten kapal Hasiholan Samosir yang juga divonis penjara seumur hidup.

“Untuk Kejaksaan Negeri, penuntut umum telah mengajukan banding tertanggal 11 Maret 2026. Namun, kabar terakhir dari pihak para terdakwa juga menyatakan banding,” kata Wattimena.

Menurut Wattimena, satu terdakwa tidak mengajukan banding, yaitu Fandi Ramadhan. Sebelumnya, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

“Namun Fandi akan menanggapi banding dari jaksa penuntut umum, tetapi dia tidak menyatakan banding,” tutur Wattimena.

Untuk barang bukti, PN Batam telah merampas kapal Sea Dragon beserta perangkat radio dan perlengkapan lainnya di dalam kapal tersebut. Dokumen kapal juga dirampas untuk negara.

Apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kapal tersebut nantinya akan dilelang oleh negara.

“Namun saat ini masih ada proses hukum di tingkat banding, apakah dilanjutkan ditingkat kasasi kita belum tahu” ujarnya.

Dari enam terdakwa yang divonis dengan hukuman berbeda-beda, menurutnya peran masing-masing terdakwa tidak sama sehingga hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.

“Hal itu sesuai dengan peran mereka masing-masing. Tingkatan peran setiap terdakwa berbeda-beda, sehingga tidak bisa dipukul rata,” jelas Wattimena.

Sementara itu, spekulasi di tengah publik muncul setelah Amiroh Sintawati dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Publik, termasuk kalangan akademisi, kemudian membandingkan vonis Amiroh Sintawati dengan Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang hanya divonis lima tahun penjara. Perbandingan tersebut menjadi sorotan karena perbedaan jumlah barang bukti yang sangat jauh, yakni 10 butir ekstasi dengan hampir dua ton narkotika jenis sabu.

Menanggapi hal itu, Wattimena mengatakan vonis lima tahun terhadap Fandi diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Terkait Amiroh Sintawati yang memiliki seorang anak disabilitas, Humas Pengadilan Negeri Batam menjelaskan bahwa keterlibatannya dinilai berdasarkan riwayat peran terdakwa yang memiliki rangkaian keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Setiap putusan hakim tentu melalui banyak pertimbangan, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Peran setiap orang juga berbeda-beda,” imbuhnya. (Jam-Bang)

ShareTweetSend

Related Posts

Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/7/26).
Foto:SWI
Batam

AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

Juli 31, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Batam

Tambah Daya Cuma Rp81 Ribu, Sambut HUT RI ke-81, PLN Batam Luncurkan Program ‘Merdaya’

Juli 31, 2026
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Wajibkan Penerima Alokasi Tanah Segera Membangun dan Lapor LMS Paling Lambat 31 Agustus 2026

Juli 31, 2026
Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, 29 Juli 2026.
Foto: Polresta Barelang
Batam

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

Juli 30, 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Drs. Ardiwinata.
Foto: beritabatam.co
Batam

Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

Juli 30, 2026
Foto: Istimewa
Kepri

SWI Provinsi Kepri Terbentuk, Amran Sihombing Terpilih Sebagai Ketua

Juli 30, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, 29 Juli 2026.
Foto: Polresta Barelang

    Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/7/26).
Foto:SWI

AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

Juli 31, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Tambah Daya Cuma Rp81 Ribu, Sambut HUT RI ke-81, PLN Batam Luncurkan Program ‘Merdaya’

Juli 31, 2026
Foto: BP Batam

BP Batam Wajibkan Penerima Alokasi Tanah Segera Membangun dan Lapor LMS Paling Lambat 31 Agustus 2026

Juli 31, 2026
Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, 29 Juli 2026.
Foto: Polresta Barelang

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

Juli 30, 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Drs. Ardiwinata.
Foto: beritabatam.co

Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

Juli 30, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version