beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lima Terdakwa Kasus Sabu Sea Dragon Ajukan Banding, Fandi Ramadhan Tidak

Berita Batam by Berita Batam
Juli 2, 2026
0
Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Vabiannes Stuart Wattimena, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Jum'at (13/3/26) (Foto: Jamaludin)

Batam | beritabatam.co : Lima dari enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton mengajukan banding. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di PN Batam, Jumat (13/03/26).

Lima terdakwa yang mengajukan banding tersebut di antaranya dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang masing-masing divonis penjara seumur hidup dan 17 tahun.

Selain itu, tiga warga negara Indonesia juga mengajukan banding, yakni Leo Candra Samosir yang divonis 15 tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan yang divonis penjara seumur hidup, serta kapten kapal Hasiholan Samosir yang juga divonis penjara seumur hidup.

“Untuk Kejaksaan Negeri, penuntut umum telah mengajukan banding tertanggal 11 Maret 2026. Namun, kabar terakhir dari pihak para terdakwa juga menyatakan banding,” kata Wattimena.

Menurut Wattimena, satu terdakwa tidak mengajukan banding, yaitu Fandi Ramadhan. Sebelumnya, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

“Namun Fandi akan menanggapi banding dari jaksa penuntut umum, tetapi dia tidak menyatakan banding,” tutur Wattimena.

Untuk barang bukti, PN Batam telah merampas kapal Sea Dragon beserta perangkat radio dan perlengkapan lainnya di dalam kapal tersebut. Dokumen kapal juga dirampas untuk negara.

Apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kapal tersebut nantinya akan dilelang oleh negara.

“Namun saat ini masih ada proses hukum di tingkat banding, apakah dilanjutkan ditingkat kasasi kita belum tahu” ujarnya.

Dari enam terdakwa yang divonis dengan hukuman berbeda-beda, menurutnya peran masing-masing terdakwa tidak sama sehingga hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.

“Hal itu sesuai dengan peran mereka masing-masing. Tingkatan peran setiap terdakwa berbeda-beda, sehingga tidak bisa dipukul rata,” jelas Wattimena.

Sementara itu, spekulasi di tengah publik muncul setelah Amiroh Sintawati dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Publik, termasuk kalangan akademisi, kemudian membandingkan vonis Amiroh Sintawati dengan Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang hanya divonis lima tahun penjara. Perbandingan tersebut menjadi sorotan karena perbedaan jumlah barang bukti yang sangat jauh, yakni 10 butir ekstasi dengan hampir dua ton narkotika jenis sabu.

Menanggapi hal itu, Wattimena mengatakan vonis lima tahun terhadap Fandi diberikan setelah majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Terkait Amiroh Sintawati yang memiliki seorang anak disabilitas, Humas Pengadilan Negeri Batam menjelaskan bahwa keterlibatannya dinilai berdasarkan riwayat peran terdakwa yang memiliki rangkaian keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Setiap putusan hakim tentu melalui banyak pertimbangan, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Peran setiap orang juga berbeda-beda,” imbuhnya. (Jam-Bang)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebut Informasi Publik, Kadis Kominfo Batam: Valid Dulu, Baru Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version