Batam | beritabatam.co : Hari ini sidang pertama Paulus Amat Tantoso dengan perkara pidana penganiayaan atas Hong Koon Cheng alias Celvin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam (08/08/19).
Paulus Amat Tantoso yang dikenal sebagai pengusaha penukaran uang asing tersangkut hukum setelah melakukan penganiayaan berat kepada Celvin di Wey Wey seafood restauran Harbour Bay, 10 April 2019 lalu.
Pemilik hotel Vanilla ini menikam Celvin dibagian dada, dengan sangkur milik petugas keamanan.
Sebagai terdakwa kasus penganiayaan, Amat Tantoso terlihat ‘istimewa’ dibanding pesakitan pada umumnya. Amat Tantoso diketahui tidak ditahan dalam rumah tahanan. Ia mendapat penangguhan penahanan oleh penyidik perkara. Amat Tantoso diketahui berstatus sebagai tahanan rumah.
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis, (08/08/19). Kasus dengan klasifikasi perkara penganiayaan tercatat ada lima kasus yang menjalani persidangan perdana hari ini.
Dengan JPU berbeda, kelima terdakwa seperti diinfokan dalam SIPP, semuanya berstatus tahanan dengan jenis tahanan, tahanan rutan. Diantaranya, JPU Samuel Pangaribuan, nama terdakwa April Hutabarat. JPU Muhammad Rizki Harahap, nama terdakwa Carli Oktoro Salim, JPU Yan Elhas Zeboa, terdakwa Idawati.
Masih dari SIPP, JPU yang menangani klasifikasi perkara penganiayaan atas nama terdakwa Paulus Amat Tantoso tertulis, Rumondang Manurung, SH. Dengan status terdakwa tahanan dengan jenis tahanan, tahanan rumah. (Ben)
Discussion about this post