beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Lanjutkan ‘Tradisi’ Setoran Upah Pungut dan Rutin OPD, KPK Tangkap Bupati, Kepala BPKAD dan Kabag Umum Sekda Sukaharjo

Berita Batam by Berita Batam
Juli 12, 2026
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, (11/07/26).
Foto: kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, (11/07/26). Foto: kpk.go.id

Jakarta | beritabatam.co : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, (11/07/26).

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ETS, RCH, dan TRM selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 s.d 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari adanya permintaan-permintaan dari ETS berupa ‘setoran upah pungut (UP)’ dan ‘setoran rutin OPD’ melalui dua orang kepercayaannya, yaitu RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran upah pungut sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD melalui RCH.

Untuk melaksanakan perintah dari ETS, RCH meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut melalui ND setiap triwulan sejak tahun 2022-2026. Praktik tersebut diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang merupakan suami ETS. Selama periode tersebut setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar.

Selain itu, ETS juga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran-setoran dari OPD setiap tahunnya dan pada momentum THR. Sehingga, praktik tersebut berdampak pada dugaan TRM membuat bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum. Di sisi lain, praktik tersebut juga telah berlangsung sejak Bupati sebelumnya.

Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Di sisi lain, RCH juga turut mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk keperluan pribadi.

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan sebanyak sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti di empat lokasi berbeda dengan total mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah valuta asing (dollar Singapura, dollar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan bath Thailand) serta 25 keping emas seberat 2,5 kg.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari peristiwa ini menunjukkan fakta bahwa masih ada penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Modus korupsi yang kerap berulang ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah maupun perangkat daerah.

Terlebih, sepanjang tahun 2026 di wilayah Jawa Tengah, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah sebanyak 4 kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta terbaru yakni Kabupaten Sukoharjo.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebagai kepala daerah, kewenangan yang dimiliki harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.

Sumber : PR kpk.go.id

ShareTweetSend

Related Posts

Petugas  datangi kedai tuak di kawasan Pasir Indah, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, setelah menerima laporan adanya suara musik yang diputar terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan warga. Sabtu (11/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Terganggu Musik Keras dari Kedai Tuak, Warga Batuaji Ini Lapor Call Center 110

Juli 12, 2026
Polresta Barelang kembali mengintensifkan patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Zona 4, patroli gabungan digelar di wilayah Kecamatan Sekupang, Batu Aji, dan Belakang Padang, Sabtu (11/7/2026) malam.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Antisipasi 3C hingga Balap Liar, Tim Reaksi Cepat Polresta Barelang Patroli Malam di Sekupang dan Batu Aji

Juli 12, 2026
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Foto: istimewa
Nasional

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Juli 12, 2026
Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
(11/07/26)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Respons Cepat, Polsek Nongsa Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan 3 Orang

Juli 11, 2026
Infografis:AI
Nasional

Resmi Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum di Kepolisian

Juli 11, 2026
Kota Batam kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang sepak bola usia dini bertaraf internasional melalui Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026.
Foto: BP Batam
Batam

Dorong Sport Tourism, Batam Jadi Tuan Rumah Prime International Grassroot Football Festival 2026

Juli 11, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
(11/07/26)
Foto: Polresta Barelang

    Respons Cepat, Polsek Nongsa Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan 3 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Hormati Proses Hukum di Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Petugas  datangi kedai tuak di kawasan Pasir Indah, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, setelah menerima laporan adanya suara musik yang diputar terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan warga. Sabtu (11/07/26).
Foto: Polresta Barelang

Terganggu Musik Keras dari Kedai Tuak, Warga Batuaji Ini Lapor Call Center 110

Juli 12, 2026
Polresta Barelang kembali mengintensifkan patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Zona 4, patroli gabungan digelar di wilayah Kecamatan Sekupang, Batu Aji, dan Belakang Padang, Sabtu (11/7/2026) malam.
Foto: Polresta Barelang

Antisipasi 3C hingga Balap Liar, Tim Reaksi Cepat Polresta Barelang Patroli Malam di Sekupang dan Batu Aji

Juli 12, 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, (11/07/26).
Foto: kpk.go.id

Lanjutkan ‘Tradisi’ Setoran Upah Pungut dan Rutin OPD, KPK Tangkap Bupati, Kepala BPKAD dan Kabag Umum Sekda Sukaharjo

Juli 12, 2026
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Foto: istimewa

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Juli 12, 2026
Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
(11/07/26)
Foto: Polresta Barelang

Respons Cepat, Polsek Nongsa Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan 3 Orang

Juli 11, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version