Batam | beritabatam.co – Personel Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 dengan mendatangi lokasi dugaan tindak kekerasan di Pos Security Persero Batam, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Rabu (22/07/26) sekitar pukul 03.30 WIB.
Respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya terhadap setiap laporan yang diterima melalui layanan darurat 110.
Kegiatan berada di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. Tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari Aiptu Borju, S.H., Bripka Willy, dan Brigpol Roy.
Laporan disampaikan oleh seorang warga dengan inisial QAS melalui layanan 110. Pelapor menginformasikan adanya dugaan korban pemukulan yang melarikan diri hingga ke Pos Security Persero Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Patroli Batara Biru Ampar bersama piket fungsi Reserse Kriminal langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di tempat kejadian.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan, dokumentasi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Korban yang berada di lokasi kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Hasil pengecekan menunjukkan petugas tidak menemukan saksi yang melihat secara langsung dugaan peristiwa tersebut. Selain itu, saat pemeriksaan berlangsung juga tidak ditemukan adanya korban yang mengalami luka maupun kerugian yang dapat didata di lokasi.
Meski demikian, personel tetap memberikan pelayanan secara humanis dengan memberikan arahan kepada pihak yang terlibat serta memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Batu Ampar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. (Hum)














Discussion about this post