beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

Berita Batam by Berita Batam
Juli 5, 2026
0
Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman
Foto: Istimewa

Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman Foto: Istimewa

Batam | beritabatam.co : Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman. Sidang tersebut menghasilkan keputusan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu serta polemik penjualan daging babi di ruang publik.

Dalam pembacaan keputusan yang disiarkan melalui video, Ketua Umum LAM Batam Raja Muhammad Amin menyampaikan bahwa musyawarah adat melarang berjualan babi, tuak, dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik di seluruh Kota Batam. Musyawarah juga menegaskan kewajiban mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembinaan produk halal dan higienis serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan.

Sidang adat menjatuhkan sanksi kepada Raja Situmorang yang menurut LAM telah menghina bangsa Melayu melalui komentar di media sosial yang viral pada akhir Mei lalu. Sanksi adat yang diputuskan berupa permintaan maaf terbuka di media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat “pulut kuning”, mengikuti proses hukum, dan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah hukuman dijalani. Keputusan tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris LAM dan, menurut keterangan LAM, didukung oleh 55 ormas paguyuban se-Kota Batam.

Sidang dipimpin LAM Kepri Kota Batam melalui Raja Muhammad Amin dan Sekretaris Ahmad Yunus, dengan peserta terdiri dari tokoh adat Melayu, Panglima Suherman, perwakilan ormas, dan masyarakat adat. Pihak yang dijatuhi sanksi adalah Raja Situmorang, perantau yang diduga berasal dari Sumatera Utara dan pemilik akun Facebook yang komentarnya menjadi pemicu keributan.

Menurut penjelasan LAM, pemicu digelarnya sidang adalah komentar Facebook Raja Situmorang yang dianggap melecehkan Suku Melayu di Batam. Komentar itu viral dan memicu laporan ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran SARA. Setelah sempat dicari warga, Raja Situmorang muncul dalam video permintaan maaf pada 31 Mei 2026 dan mengaku terbawa emosi saat membalas komentar sebelumnya. LAM menilai permintaan maaf pribadi belum cukup sehingga persoalan dibawa ke ranah adat untuk menjaga marwah dan keharmonisan masyarakat.

Pembacaan keputusan dilakukan di hadapan peserta berpakaian adat hitam-emas dan diakhiri pekik “Batam kampung kita” serta takbir bersama. Salah satu kutipan pembacaan berbunyi bahwa dilarang berjualan babi dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik di semua area Kota Batam, agar patuh pada Perda Nomor 6 Tahun 2017, dan agar Raja Situmorang segera meminta maaf atas penghinaan terhadap bangsa Melayu. Video pembacaan keputusan diunggah serentak di Instagram dan Facebook LAM pada 1 Juni 2026.

Keputusan LAM merupakan sanksi adat yang berlaku dalam tatanan masyarakat Melayu Batam, dan penerapannya tetap harus sejalan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Raja Situmorang maupun aparat kepolisian terkait pelaksanaan sanksi dan proses hukum yang menyertainya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Kantor BP Batam
Foto: BP Batam
Batam

Batam Dinobatkan sebagai Best Place to Invest in Indonesia, Investasi Tembus Rp69,3 Triliun

Agustus 1, 2026
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penggerebekan serentak di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka.
(28/07/26)
Foto: Istimewa
Hukrim

Penggerebekan Serentak di 4 Lokasi di Batam, BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundup Narkoba Modus Vape Etomidate

Agustus 1, 2026
Jumat siang (31/07/26). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan berskala besar di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga kuat menjadi gudang rahasia penyimpanan narkotika.
Foto: Segitigabiru
Kepri

BNNP Kepri Gerebek Eks Kantor Nova Esport di Batu Ampar, Diduga Puluhan Kilogram Disita

Juli 31, 2026
Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/7/26).
Foto:SWI
Batam

AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

Juli 31, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Batam

Tambah Daya Cuma Rp81 Ribu, Sambut HUT RI ke-81, PLN Batam Luncurkan Program ‘Merdaya’

Juli 31, 2026
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Wajibkan Penerima Alokasi Tanah Segera Membangun dan Lapor LMS Paling Lambat 31 Agustus 2026

Juli 31, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Jumat siang (31/07/26). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan berskala besar di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga kuat menjadi gudang rahasia penyimpanan narkotika.
Foto: Segitigabiru

    BNNP Kepri Gerebek Eks Kantor Nova Esport di Batu Ampar, Diduga Puluhan Kilogram Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggerebekan Serentak di 4 Lokasi di Batam, BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundup Narkoba Modus Vape Etomidate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kantor BP Batam
Foto: BP Batam

Batam Dinobatkan sebagai Best Place to Invest in Indonesia, Investasi Tembus Rp69,3 Triliun

Agustus 1, 2026
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penggerebekan serentak di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka.
(28/07/26)
Foto: Istimewa

Penggerebekan Serentak di 4 Lokasi di Batam, BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundup Narkoba Modus Vape Etomidate

Agustus 1, 2026
Jumat siang (31/07/26). Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan berskala besar di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga kuat menjadi gudang rahasia penyimpanan narkotika.
Foto: Segitigabiru

BNNP Kepri Gerebek Eks Kantor Nova Esport di Batu Ampar, Diduga Puluhan Kilogram Disita

Juli 31, 2026
Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/7/26).
Foto:SWI

AMSBP Laporkan Dugaan ‘Pipa Hantu’ di Proyek Drainase Sei Beduk ke Kejari Batam

Juli 31, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Tambah Daya Cuma Rp81 Ribu, Sambut HUT RI ke-81, PLN Batam Luncurkan Program ‘Merdaya’

Juli 31, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version