
Batam | beritabatam.co : RSUD Embung Fatimah kini telah terakreditasi paripurna. Sertifikasi seluruh SDM RSUD Embung Fatimah jadi salah satu faktor akreditasi paripurna rumah sakit milik Pemerintah Kota Batam tersebut.
“Ibarat SIM (surat izin mengemudi), harus ada sertifikasi dalam keprofesian itu. Dan kita punya database-nya. Baik SIP (surat izin praktik), STR (surat tanda registrasi),” kata Direktur RSUD Embung Fatimah, Ani Dewiyana melalui sambungan telepon, Jumat (04/10/19), sebagaimana dikutip laman mediacenterbatam.
Akreditasi paripurna adalah tingkat tertinggi akreditasi pelayanan publik. Di bawahnya terdapat tingkat utama dan madya.
Akreditasi paripurna juga merupakan syarat untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Penilaian lainnya itu seputar sarana prasarana. Apakah terkalibrasi atau tidak. Lalu kita bisa meminimalkan kejadian tak terduga tidak, contohnya malpraktik dan sebagainya,” terang Ani.
Berdasarkan standar nasional, untuk mendapatkan akreditasi paripurna, nilai minimalnya adalah 80 poin.
Akreditasi paripurna atau bintang 5 ini bukan kali pertama RSUD-EF dapatkan. Tapi Ani cukup senang pihaknya bisa mempertahankan penilaian dari Komisi Akreditas Rumah Sakit (KARS) tersebut di tengah kondisi saat ini.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyampaikan selamat kepada Direktur RSUD-EF beserta jajaran atas pencapaian tersebut. Ia berharap hal ini menjadi cambuk bagi mereka untuk bekerja lebih baik lagi. (MCB)














Discussion about this post