beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Setiap Layanan Disebut Punya Tarif

Berita Batam by Berita Batam
Juli 5, 2026
0
KPK Ungkap Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Setiap Layanan Disebut Punya Tarif
Foto: Istimewa

KPK Ungkap Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA di Imigrasi, Setiap Layanan Disebut Punya Tarif Foto: Istimewa

Jakarta | beritabatam.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hampir seluruh proses pengurusan izin tinggal WNA diduga dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

“Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, update domisili, termasuk juga penambahan dependen,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), sebagaimana dimuat laman antaranews.com, (04/06/26)

Menurut Setyo, yang dimaksud penambahan dependen adalah ketika seorang WNA mengajukan izin tinggal bagi anggota keluarganya seperti istri, anak, maupun kerabat yang ikut tinggal di Indonesia.

KPK mengungkap, praktik pungli tersebut diduga bermula dari perintah tersangka Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

JS diduga memerintahkan dua bawahannya, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang menjabat Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk melakukan penarikan biaya tambahan kepada para sponsor maupun penjamin warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian.

Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) yang bertugas sebagai staf di lingkungan direktorat terkait.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Penyelidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG).

Sementara itu, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diperkenalkan kepada publik di Gedung Merah Putih KPK.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta jumlah keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut. (red)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses di Layar Lebar, Ghost in the Cell Bakal Hantui Panggung Teater

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version