Jakarta | beritabatam.co : Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Irjen Totok menjelaskan penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi dan 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang telah dimonitor sejak awal penyidikan.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Totok.
Tersangka pertama berinisial DR. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat huruf B dan huruf C KUHP.
Tersangka kedua berinisial FA. FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Terhadap FA, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat huruf A dan huruf B KUHP.
Kortas Tipidkor memastikan telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka.
“Kemudian terhadap D ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Jaya,” kata Totok.
Totok belum merinci konstruksi perkara maupun nilai aset yang diduga dicuci. Ia menyebut penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Perkembangan kasus Asabri pada klaster dugaan permainan penanganan hukum ini menjadi fokus Kortas Tipidkor. Fokus tersebut untuk memastikan tidak ada intervensi oleh oknum penyelenggara negara dalam proses hukum.
Hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan BPK serta ahli keuangan negara untuk menghitung kerugian negara secara keseluruhan. (Ben)













Discussion about this post