
Batam | beritabatam.co : Bea Cukai (BC) dan Angkatan Laut menggelar konferensi pers bersama pejabat tinggi negara mengenai tangkapan BC dan Angkatan Laut sepanjang tahun 2018 di pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (15/01/19).
Namun konferensi pers yang harusnya menjadi ruang terbuka bagi pers, nyatanya tak dialami sejumlah pewarta yang tidak mendapat kartu identitas dari panitia konferensi pers. Tak ayal kondisi ini sangat disesalkan pewarta Batam.
Jurnalis beritabatam.co yang sempat mendapat undangan peliputan atas konferensi pers yang dimaksud ternyata juga tak diberi akses untuk melakukan kegiatan peliputan yang digelar di pelabuhan Batu Ampar tersebut.

Sebagai informasi, sehari sebelumnya tanggal 14 Januari 2019, pewarta beritabatam.co sempat melakukan konfirmasi atas undangan konferensi pers kepada Kepala bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BKLI-BC) Sumarna.
Sumarna yang dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp baru menjawab sekitar pukul 23:03 wib. Oh maaf Pak, baru respon, jawabnya kepada jurnalis beritabatam.co. Seharian luar biasa padet agendanya jawab Sumarna.
Dan terkait undangan konferensi pers yang sempat dibagikan, Sumarna menjelaskan,
Ini sangat kebetulan agenda nya Kantor Pusat. Jadi media nya pun yg nunjuk Humas Pusat, jawab Sumarna.
Utk medianyg ditunjuk tadi sore sudah dibriefing sama bagian handling media, lanjutnya.
Ia menutup jawabannya dengan ucapan maaf ia pak.
Sumarna berasalan, pihaknya hanya sebagai panitia yang memberikan sarana acara tersebut.
Sementara pengakuan jurnalis beritabatam.co menyebutkan, panitia konferensi pers mengemukakan alasan, hanya media yang ditunjuk yang diberi akses untuk melakukan peliputan.
Sebagai sebuah konferensi pers, sudah selayaknya kegiatan yang dilaksanakan terbuka bagi seluruh pekerja media tanpa terkecuali. Apalagi merujuk pada UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, Pembatasan ruang bagi pekerja media untuk melaksanakan tugasnya melakukan peliputan, jelas tidak sesuai amanat UU Pers no No 40 Tahun 1999. (Agung)
Discussion about this post