Batam | beritabatam.co : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam revisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Batam. Revisi titik pemasangan APK di Kota Batam tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor 140/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/XII/2018.
Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu terkait ruang publik untuk pemasangan APK.
“Dengan adanya revisi ini, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di lokasi yang dilarang,” kata Zaki usai sosialisasi Keputusan KPU kepada partai politik peserta pemilu di kantor KPU Kota Batam di Sekupang, Jumat (28/12). sebagaimana dirilis media centre Batam.
Titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung milik pemerintah.
APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang, jalan layang atau flyover, dan terowongan atau underpass. Kecuali pada tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.
“Fasilitas umum di komplek perumahan juga harus bebas dari pemasangan APK, kecuali bersifat sesaat pada waktu pelaksanaan kegiatan kampanye,” kata Zaki.
Sementara di persimpangan jalan tanpa fasilitas lampu lalulintas (traffic light), APK bisa dipasang di luar radius 30 meter. Kecuali menggunakan tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.
Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta diperbolehkan dan harus mendapat izin tertulis dari pemilik tempat. Meski demikian, pemasangan APK tetap harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas dan masyarakat sekitar. (MCB)
Discussion about this post