Jakarta I beritabatam.co : Dua Organisasi anti korupsi yaitu Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kepri dan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VI Gedung Nusantara, Senayan Kamis (19/01/23) terkait dugaan penjualan lahan Bandara Hang Nadim oleh BP Batam kepada empat perusahaan guna membangun pergudangan dan properti.
Muhammad Agus Fajri, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kepri menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang mendapatkan alokasi pembelian lahan bandara Hang Nadim yaitu, PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI no 47 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area kawasan bandara yang memiliki total seluas 1.762,700144 hektar itu tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain, namun dalam hal ini BP Batam telah melanggar hukum.
“Penjualan ini diduga telah menyalahi hukum karena berada di kawasan zona keselamatan penerbangan,” kata Fajri
”Komisi VI DPR akan menindaklanjuti masalah penjualan lahan di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam, seperti yang disampaikan Perwakilan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau, dan akan memanggil Kepala BP Batam dalam waktu dekat. Informasi yang disampaikan (GN-PK Kepri) kepada kami ini merupakan data penting untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujar Pimpinan Komisi VI, M Sarmuji, SE, MSi.
Dalam RDP disepakati, masalah hukum akan diproses lembaga penegak hukum. Peserta RDP sepakat untuk pengalokasian lahan yang tidak sesuai hukum bisa saja dibatalkan jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Apa yang disampaikan oleh GN-PK Kepri, dapat dipertimbangkan sebelum terjadi masalah yang lebih besar. Tetapi kami akan mempertimbangkan (masalah lahan di Bandara Hang Nadim-red)) setelah mendapatkan keterangan yang cukup dari semua pihak. Semua akan dipertimbangkan, namun masalah korupsi akan dibahas oleh pihak yang berwenang, tetapi kami dapat mencium adanya aroma itu,” kata Ananta Wahana Anggota DPR RI Komisi VI. (Liv/Jkt)
Discussion about this post