
Batam | beritabatam.co : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, serta Wakil Ketua III Yunus Muda, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Batam, Senin (16/03/26).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Administrasi Kependudukan, Muhammad Fadli, dalam laporannya menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sistem pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam agar lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.
Fadli menyebutkan, sejumlah persoalan kependudukan masih menjadi tantangan serius di Batam. Salah satunya rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 58,6 persen dari total penduduk. Kondisi ini berdampak pada akses anak terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga masih tergolong rendah, yakni sekitar 58,1 persen. Hal tersebut dinilai dapat menghambat berbagai proses administrasi, termasuk saat pendaftaran sekolah.
“Masih ada pula sekitar 21,5 persen pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Hal ini berdampak pada berbagai aspek, mulai dari sosial, ketenagakerjaan, hingga layanan kesehatan,” kata Fadli.
Ia juga menyoroti tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan yang menyebabkan pelayanan kependudukan belum optimal. Selain itu, arus migrasi yang tinggi ke Batam juga menyulitkan pemetaan tenaga kerja dan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.
Permasalahan lainnya adalah belum optimalnya pembaruan data kependudukan. Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki basis data yang benar-benar akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan.
“Masih banyak masyarakat yang dalam data tercatat sebagai lulusan SMA, padahal secara faktual sudah menempuh pendidikan hingga S1 atau S2. Hal ini tentu berpengaruh terhadap data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Batam,” jelasnya.
Melalui perda ini, pemerintah daerah akan memperkuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan.
Salah satu langkahnya adalah membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kecamatan yang memiliki mobilitas penduduk tinggi atau sulit dijangkau transportasi umum.
Selain itu, seluruh pelayanan dokumen kependudukan dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Layanan tersebut meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, KIA, akta kelahiran, hingga berbagai surat keterangan kependudukan lainnya.
Pemko Batam juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi, seperti dinas pendidikan, Kementerian Agama, pengadilan negeri, pengadilan agama, serta lembaga terkait lainnya guna mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
Tak hanya itu, pelayanan dokumen kependudukan juga akan dikembangkan secara digital melalui sistem berbasis elektronik, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen secara daring.
Dalam regulasi ini juga diatur kewajiban bagi penduduk yang datang dan tinggal sementara di Batam, baik yang menumpang maupun menyewa tempat tinggal, untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan mengintegrasikan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan serta rumah sakit untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Identitas Anak.
Pansus juga mendorong pemerintah kota untuk rutin menggelar program nikah massal lintas agama guna membantu pasangan yang belum memiliki akta pernikahan resmi.
“Masih banyak anak yang tidak dapat mengakses pendidikan karena status pernikahan orang tuanya belum tercatat secara sah. Kami berharap program nikah massal bisa menjadi solusi,” ujar Fadli.
Melalui perda ini, Pemko Batam juga akan menyajikan data kependudukan secara berkala dalam bentuk buku profil perkembangan kependudukan setiap akhir tahun sebagai basis perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan administrasi kependudukan melalui kanal resmi yang ditetapkan oleh wali kota.
Sebagai bagian dari digitalisasi layanan, pemerintah juga akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk KTP elektronik berbasis aplikasi.
Fadli mengatakan, dengan disahkannya perda ini, diharapkan sistem administrasi kependudukan di Batam menjadi lebih tertib, terintegrasi, dan mampu memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. (Jam-Bang)













Discussion about this post