Batam I beritabatam.co : Suasana malam di sepanjang ruko Nagoya dan Jodoh terlihat berbeda dalam dua hari terakhir ini. Utamanya pada beberapa titik bangunan ruko terlihat tertutup dan lengang tanpa riuh ramai pengunjung. Padahal waktu masih menunjukkan pukul 20:00 wib. Beginilah imbas langsung penutupan paksa usaha gelanggang permainan di kota Batam. Tak jauh berbeda, usaha warung kopi tradisional, kafe, hingga resto yang biasanya sesak dipenuhi pengunjung juga terlihat sepi, pelanggan yang datang hanya bisa dihitung jari.
Penutupan paksa usaha gelanggang permainan di Batam memang bukan kali pertama. Delik yang menjeratnya juga bukan pasal baru. Dulu, kini dan nanti sepertinya usaha gelanggang permainan akan selalu terjerat hukum larangan perjudian di republik ini. Usaha gelanggang permainan di Batam tak lagi soal siapa yang menyalahgunakan izin, karena faktanya tak ada satupun usaha gelanggang permainan yang lolos dari jeratan hukum perjudian. Kondisi yang menjadi dilema bagi para pengusaha. Karena tak ada satupun usaha gelanggang permainan yang beroperasi tanpa mengantongi ijin usaha resmi dari pemerintah kota Batam.
Penutupan usaha gelanggang permainan, ternyata tak hanya diterapkan di kota Batam. Dua hari setelahnya, hal sama juga terjadi di Tanjung Balai Karimun. Sumber beritabatam menyebutkan penutupan usaha gelper juga dilakukan di Pekan Baru, Riau. Sumber beritabatam mengatakan, penutupan usaha gelper yang dilaksanakan dibeberapa kota, tak terlepas dari insiden temuan usaha bola pingpong anggota Komisi III DPR RI saat berkunjung ke Pekan Baru, Riau. Komisi III DPR RI membidangi HAM dan Keamanan, dan bermitra langsung dengan Kepolisian Republik Indonesia. Sumber menduga, penutupan usaha bola pingpong itu akhirnya berdampak hingga ke Batam dan Tanjung Balai Karimun.
Untuk kota Batam sendiri, usaha gelanggang permainan diatur dalam Perda Kepariwisataan Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001. Dalam pasal 6 terdapat jenis usaha kepariwisataan yang mengatur tentang gelanggang permainan elektronik. (Bas)
Discussion about this post