beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kelola 107 Hektar Lahan Tanpa Bayar UWTO, Golden Prawn ‘Perkasa’ ? atau BP Batam ‘Memble’ ?

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 18, 2019
0
Golden Prawn Kelola 107 Hektar Lahan di Kawasan Bengkong Laut
Foto : Ben/beritabatam

Golden Prawn Kelola 107 Hektar Lahan di Kawasan Bengkong Laut Foto : Ben/beritabatam

Batam | beritabatam.co : Apa yang menjadi dasar Golden Prawn (GP) sampai saat ini belum membayar kewajiban UWTO atau sekarang UWT BP Batam ? Seperti diketahui, saat ini Golden Prawn mengelola 107 hektar lahan yang berlokasi di Bengkong Laut kota Batam. Golden Prawn dikenal sebagai kawasan terpadu, hotel, restoran, perumahan dan areal wisata.

baca juga : Tidak Bayar UWT BP Batam 107 Hektar Lahan , Golden Prawn Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Di sisi lain, mengapa BP Batam terkesan abai melakukan penagihan potensi penerimaan negara dari UWT BP Batam terhadap 107 hektar lahan Golden Prawn ?

Menguak potensi menguapnya penerimaan negara dari UWT BP Batam terhadap lahan yang dikelola pengusaha ‘A’ tersebut, Ada beragam dugaan yang muncul terkait ‘perkasa’ nya pengusaha Golden Prawn menjalankan usaha ditengah dugaan banyaknya pelanggaran yang terjadi dikawasan ‘reklamasi’ tersebut.

baca juga : Siapa Pengusaha ‘A’, Punya Lahan Ratusan Hektar Tapi Tidak Bayar UWT BP Batam

Tagihan UWT BP Batam

Jika mengacu pada ketentuan besaran UWT BP Batam yang mengenakan tarif berdasarkan peruntukan lahan (PL). Potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan negara dari tagihan UWT BP Batam atas 107 lahan Golden Prawn meliputi ; pertama, jika PL GP masuk kategori jasa, berarti GP berkewajiban membayar 150 miliar rupiah. Kedua, jika PL GP masuk kategori perumahan, berarti GP berkewajiban membayar 100 miliar, dan ketiga, jika PL GP masuk kategori wisata, berarti GP berkewajiban membayar 84 miliar rupiah.

Sebagaimana disampaikan pensiunan pegawai BP Batam, Supraptono kepada beritabatam.co, Sabtu (17/07/19).

Pria yang akrab disapa pak Kabul tersebut mempertanyakan BP Batam yang terkesan abai melakukan penagihan UWT BP Batam atas 107 hektar lahan Golden Prawn.

Menurutnya, lahan yang sudah diuruk menjadi daratan, menjadi wilayah BP Batam sebagai instansi yang menerima HPL dari pemerintah pusat.

“Setelah jadi daratan, HPL jadi hak BP Batam. BP Batam harus berkeras melakukan penagihan. Bukan sekedar menyurati. Tapi harus secara tegas menagih UWTO. Dan kalau tidak mau bayar, harus dilaporkan, karena merugikan negara,” tegas Supraptono.

“Dalam hal ini, kalau BP Batam tidak mau melaporkan, berarti BP Batam lalai,” sambungnya.

SHGB Mal Administrasi ?

Menganalisa apa yang menjadi alasan Golden Prawn, yang hingga saat ini tidak membayar kewajiban UWT BP Batam. Supraptono mengurai berbagai fakta yang mungkin menjadi alasan Golden Prawn yang ‘keukeuh’ tidak membayar UWT BP Batam.

Jika alasannya, karena sudah mendapat sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam. Yang diperoleh atas rekomendasi Pemko Batam. Berarti proses penerbitan sertifikat mal administrasi.

“Karena yang menerima HPL kota Batam adalah BP Batam. Artinya setiap sertifikat yang diterbitkan BPN Batam, harusnya mendapat rekomendasi dari BP Batam. Bukan dari Pemko Batam,” jelas Supraptono.

Golden Prawn Lahan Reklamasi ?

Sebaliknya, kalau pemerintah kota Batam berhak menerbitkan rekomendasi dengan dalih lahan GP merupakan areal reklamasi. Yang menimbun laut jadi daratan, tetap tidak mengugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar UWT BP Batam.

“Karena ini kan sudah jadi daratan, artinya masuk dalam wilayah BP Batam,” imbuhnya.

Dan kalau lahan Golden Prawn disebut sebagai lahan reklamasi. Artinya payung hukumnya dipertanyakan.

“Karena saat ini belum ada payung hukum untuk pelaksanaan reklamasi,” pungkas Supraptono.

Secara umum, rute pengurusan sertifikat lahan yang diterbitkan BPN Batam. Dimulai dari permohonan pengajuan lahan yang ditujukan ke BP Batam. Pengajuan lahan ini akan dipelajari oleh BP Batam, jika disetujui BP Batam menerbitkan Izin Prinsip, Faktur UWTO. Selanjutnya setelah pelunasan tagihan UWTO, BP Batam menerbitkan Penetapan Lokasi  (PL), lalu SK (Surat Keputusan) dan SPJ (Surat Perjanjian). Setelah seluruh dokumen selesai, baru BP Batam bisa menerbitkan rekomendasi yang digunakan untuk mengurus pengajuan sertifikat HGB dari BPN Batam. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version