Batam | beritabatam.co : Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkan mendesak kejaksaan untuk lebih serius menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.
Menurutnya, usai pemeriksaan 25 saksi yang diantaranya pimpinan DPRD Kota Batam. Kejari Batam seharusnya sudah menetapkan tersangka, sesuai dengan janji sebelumnya.
“Kita tagih janji Kejari Batam untuk menetapkan tersangka dalam kasus makan minum di DPRD Kota Batam” ucap Mulkan kepada beritabatam.co di salah satu bilangan cafe di kota Batam (01/06/2020).
Dirinya menjelaskan dalam kasus ini pengguna anggaranlah yang harus bertanggung jawab bukan pimpinan dewan karna dialah yang berwenang dalam setiap anggaran di DPRD kota Batam.
“Dia (Sekwan Selaku Pengguna Anggaran) tidak bisa semena-mena mengunakan anggaran di Sekretariat Dewan. Dan jika dia pun mengembalikan anggarannya proses hukum harus tetap berjalan,” sambung Mulkan.
Dikatakannya masih banyak sebenarnya kasus korupsi di Batam namun dirinya berharap kejaksaan terlebih dahulu fokus di kasus dugaan anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam Asril ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya belum bisa dikonfirmasi dengan jawaban dirinya ingin istirahat.
“Maaf ya saya lagi mau istirahat” jawabnya singkat kepada beritabatam.co.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, menjelaskan pihaknya telah tuntas memeriksa seluruh saksi yang mencapai 25 orang itu. Bahkan, tim penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyidikan.
“Semua saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk pimpinan DPRD Batam, Sekwan (Sekretaris Dewan), dan seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini,” kata Hendar, Selasa (26/05/20).
Tak hanya memeriksa saksi yang berjumlah sebanyak 25 orang, lanjut Hendar, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen kontrak kerja dan uang tunai.
Uang tunai ini diperoleh dari sejumlah saksi yang menikmati uang hasil korupsi tersebut dan berkenan untuk mengembalikannya.
“Modusnya adalah kontrak fiktif. Dan dari mereka (saksi) ada yang mau mengembalikan uang hasil tindak kejahatan itu. Itu kita jadikan barang bukti. Tapi, ada juga pihak lain, rekanan atau pihak ketiga yang sampai saat ini enggan mengembalikan uang tersebut,” jelas Hendar.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Batam masih menunggu iktikad baik dari semua pihak yang belum mengembalikan uang negara tersebut. Menurutnya, pengembalian uang negara tersebut harus dilakukan dan tidak serta merta menghilangkan unsur pidana yang telah terjadi.
“Mereka mengembalikan uang itu tidak lantas membuat perkara ini hilang begitu saja. Tentunya kita akan melihat dan mempertimbangkan lebih lanjut untuk proses penyidikan ini,” ujar Hendar.
Hendar menjabarkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejari Batam. Setelah menemukan alat bukti, tim meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui, anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam ini telah diselewengkan sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Modusnya, kata dia, adalah dengan memecah-mecah kegiatan pekerjaan pelelangan dengan cara melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan.
“Berdasarkan Dipa anggaran yang ada, untuk anggaran tersebut tahun 2017 sebesar Rp550 juta, tahun 2018 sebesar Rp850 juta dan tahun 2019 sebesar Rp750 juta. Untuk nilai kerugian negara pastinya masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” lanjut Hendar.
Diketahui, jajaran pimpinan DPRD Kota Batam terdiri dari Nuryanto sebagai Ketua (PDI-Perjuangan), dengan Wakil Ketua antara lain Muhammad Kamaluddin (Partai NasDem), Ruslan Ali Wasyim (Golkar), dan Iman Sutiawan (Gerindra). (Ben)
Discussion about this post