Nasional I beritabatam.co : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) terkait proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
TR khusus itu dikeluarkan Sigit menyusul pemeriksaan 25 personel polisi dilakukan tim khusus dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Dan malam ini akan saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Joshua kedepan akan berjalan dengan baik,” ucap Sigit dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (04/08/22).
Kapolri Sigit mengatakan, 25 personel polisi diperiksa tim khusus itu di antaranya tiga perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu, lima perwira menengah berpangkat komisaris besar dan tiga perwira menengah berpangkat AKBP.
Kemudian dua personel polisi berpangkat Kompol dan tujuh personel perwira pertama serta lima personel polisi berpangkat bintara dan tamtama.
“Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilaksanakan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita akan memproses pidana yang dimaksud,” ujar Sigit.
Sigit menegaskan komitmen Polri mengungkap terang benderang kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sigit mengatakan, sudah ada 25 personel yang telah diperiksa oleh Tim Khusus. Mereka diperiksa atas dugaan tidak profesional.
“Kita telah memeriksa tiga personil Pati Bintang Tiga, Kombes lima personil, AKBP tiga personil, Kompol 2 personil, Pama 7 personil, Bintara dan Tamtama lima personil, dari kesatuan Ditpropam, Polres dan juga ada beberapa personil dari Polda dan juga Bareskrim. Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik,” ucap dalam konferensi pers, (04/08/22).
Sigit menambahkan, ingin membuat proses ini berjalan dengan transparan dan terbuka seperti pesan dari Presiden Jokowi.
Sigit berjanji apabila 25 personel tersebut terbukti melanggar kode etik maka akan segera mendapatkan hukuman. Begitu juga pelanggaran pidana, maka akan ditindak tegas. (***)
Discussion about this post