beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kabiro Hukum dan Humas MA : Kuhap Tidak Mewajibkan Penahanan Terdakwa

Berita Batam by Berita Batam
Februari 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi perkara penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang sering terjadi kesalahan pengetikan oleh Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadian Tinggi (PT).

Menurutnya kesalahan pengetikan dalam menetapkan penahanan terhadap terdakwa bisa saja terjadi dan bahkan di Mahkamah Agung juga pernah terjadi dalam putusan perkara.

“Putusan salah ketik sudah banyak, bisa saja direvisi dengan mekanisme yang sudah diatur,” ucap Abdullah saat ditemui beritabatam.co di ruang kerjanya di Jakarta, Jum’at (25/01/19).

“Ada mekanismenya, bersurat untuk diperbaiki. Ngga jadi masalah,” jawab Abdullah.

Abdullah menjelaskan dalam penetapan penahanan terdakwa tidak diharuskan, bisa saja terdakwa ditahan dan bisa tidak ditahan. Tergantung kewenangan hakim.

Menurut Abdullah KUHAP tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa namun terkadang hakim harus menahan terdakwa dengan alasan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri.

“Kuhap tidak mengharuskan untuk menahan terdakwa,” ucapnya.

“Ada empat yang menjadi alasan penahanan. Diantaranya kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan kepentingan pemeriksaan. Semuanya telah diatur didalam KUHAP” ungkap Abdullah.

“Untuk kepentingan pemeriksaan maka terdakwa ditetapkan untuk ditahan oleh Majelis Hakim tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi ” terang Abdullah.

Erlina saat ini tengah menantikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih harus mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam. Surat penetapan penahananan atas banding yang diajukan sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Meski faktanya, pada saat Ketua PT Pekanbaru menerbitkan surat penetapan penahanan Erlina, Hakim Tinggi atas perkara banding yang diajukan Erlina belum ditunjuk oleh Ketua PT Pekanbaru.

Surat penetapan penahanan Erlina harusnya menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk Ketua PT Pekanbaru. Nyatanya, surat penetapan penahanan Erlina tetap terbit meski penunjukkan majelis hakim belum ditetapkan. Surat inilah yang menjadi dasar Erlina tetap mendekam di Lapas Perempuan Baloi kota Batam.

Abdullah menjelaskan tahapan pengajuan penetapan penahanan perkara banding bisa saja diterbitkan meski majelis hakim tinggi belum ditetapkan. Pengadilan Negeri (PN) bisa bersurat langsung ke Ketua Pengadilan Tinggi, untuk penetapan penahanan perkara banding, jika ada hal yang dikhawatirkan terhadap tahanan perkara banding, tutupnya.(Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • 5 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang kembali bergeser dari hunian sementara menuju rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Senin (06/01/25).
Foto: BP Batam

    Lima Keluarga Asal Rempang Bergeser dari Hunian Sementara Menuju Rumah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version